Dagangannya Dibawa Satpol PP, PKL Taman Pancasila Tegal Lapor ke Polisi - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Dagangannya Dibawa Satpol PP, PKL Taman Pancasila Tegal Lapor ke Polisi


KOTA TEGAL - Salah seorang pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pancasila Kota Tegal melaporkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Polres Tegal Kota.

Gegaranya, wahana permainan pemancingan anak yang biasa dijajakan di pusat Kota Tegak itu dibawa Satpol tanpa sepengetahuannya,Senin (25/7) sore.

Meski sempat dilakukan mediasi yang difasilitasi petugas Kepolisian Polres Tegal Kota, namun menemui jalan buntu. PKL itu tetap melanjutkan laporannya sampai diterbitkan laporan polisi (LP).

Pemilik Wahana permainan Edy Kurniawan sesaat setelah membuat laporan mengatakan kejadian bermula saat dirinya menaruh perlengkapan di lokasi yang biasanya dia gunakan untuk berdagang sekitar pukul 15.00 WIB. Setelahnya, dirinya pergi untuk menjemput anaknya yang baru saja pulang dari sekolah.

"Saya juga sempat mandi dan salat. Kemudian kembali lagi ke lokasi berjualan," katanya.

Namun, kata Edy, sesampainya di lokasi, dirinya tidak mendapati perlengkapan dagangnya di sana. Sehingga, dia berusaha menanyakan kepada para pedagang yang berada di lokasi itu.

"Saat itu, saya ketemu dengan petugas Satpol PP dan menyampaikan kalau barang milik saya sudah dibawa," ujarnya.

Menurut Edy, dirinya menyayangkan sikap dari petugas itu yang mengambil perlengkapannya tanpa sepengetahuan dirinya. Sehingga, dirinya terpaksa melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Karena saya tidak mengetahui barang saya diambil, maka saya laporkan kepada polisi atas dugaan tindak pidana pencurian,"jelasnya.

Edy menambahkan, akibat kejadian itu pihaknya mengalami kerugian hingga Rp8 juta. Dia pun berharap agar laporannya bisa segera diproses oleh pihak Kepolisian.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto mengatakan awalnya ada salah satu anggota masyarakat meletakkan sarana dagangan di trotoar sebelah selatan Jalan Pancasila. Padahal sesuai aturan yakni Peraturan Daerah (Perda) 9/2019, itu tidak diperbolehkan.

"Sesuai perda itu, fungsi trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki. Namun, saat itu ada wahana permainan yang diletakkan di atasnya," jelas Hartoto.

Selanjutnya, kata Hartoto, pihaknya menunggu pemiliknya untuk datang dan mengambilnya. Namun, setelah lama ditunggu pemilik tidak kunjung mengambil, sehingga petugas Satpol mengamankan barang itu ke Markas.

"Sifatnya kita mengamankan di bawa ke Mako. Saya juga sudah berpesan kepada anggota, kalau ada yang merasa kehilangan bisa diambil di kantor," tandasnya lagi.

Hartoto menambahkan, memang sempat dilakukan mediasi yang difasilitasi petugas Kepolisian. Tetapi, yang bersangkutan tetap mau melanjutkan laporannya. (rt)

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


إرسال تعليق