Sadis! Wanita Asal Tegal Dicekik sampai Tewas Lalu Jasadnya Dipotong Jadi 11 Bagian - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Sadis! Wanita Asal Tegal Dicekik sampai Tewas Lalu Jasadnya Dipotong Jadi 11 Bagian


Penemuan mayat yang tubuhnya dimutilasi menjadi 11 bagian, akhirnya berhasil diungkap Polres Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Korban KH (24) ternyata dibunuh pacarnya sendiri Imam Sobari (32) alias Minces.

Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati lantaran tersinggung dengan ucapan korban soal pekerjaan. Pelaku masih satu kampung dengan korban, yakni warga Desa Cibunar Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal Jateng.

"Motifnya sakit hati. Pelaku kesal karena korban mengatakan kepada tersangka tidak mempunyai pekerjaan," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Mapolres Semarang, Senin (26/7).

Diungkapkan Kapolda, beberapa jam sebelum pembunuhan, keduanya terlibat cekcok di dalam kamar kos korban di Jalan Soekarno Hatta KM 30, Bergas, Kabupaten Semarang, Minggu (17/7).

Minggu (18/7) dini harinya, beber Kapolda, sekitar pukul 01.00 WIB korban tewas mengenaskan dicekik pelaku lalu dimutilasi di kamar mandi kos. "Dicekik lalu dipotong menjadi 11 bagian dimasukan ke dalam 7 kantong plastik lalu dibuang ke beberapa tempat."

Sadisnya lagi, pelaku memotong-motong tubuh korban menggunakan pisau dapur menjadi 11 bagian selama tiga hari berturut-turut. "Di kamar mandi dipotong lutut, pangkal paha menjadi tiga bagian, dibuang di lahan samping pabrik Jalan Soekarno Hatta."

Kemudian di hari berikutnya, pelaku kembali memotong-motong tubuh korban. Setelah itu pelaku sempat menjual perhiasan kalung emas milik korban.

"Mulai tangan sampai usus, jeroan. Lalu Senin sore kembali memotong lagi bagian kaki dibungkus plastik dan dibuang di Sungai Wonoboyo," tuturnya.

Selasa (19/7), pelaku kembali memotong bagian kepala korban lalu membuangnya ke sungai yang tak jauh dari Restoran Cimory, Bergas. "Kamis (21/7) pelaku kembali menjual kalung kedua milik korban," tambah Luthfi.

Akibat perbuatannya itu, Minces dijerat dengan tiga pasal berlapis sekaligus. Antara lain Pasal 339 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (rt)

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


إرسال تعليق