TEGAL – Edy Kurniawan, seorang pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pancasila, Kota Tegal melaporkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Polres Tegal Kota, Senin (25/7/2022) malam.
Pria yang akrab disapa Edy Bongkar tak terima, usaha wahana permainan pemancingan anak yang biasa dijajakan di Jalan Pancasila diambil Satpol tanpa sepengetahuan dirinya.
“Barang hilang diambil Senin sore. Malamnya saya mengadu ke kantor polisi,” kata Edy ditemui di Gedung DPRD, Selasa (26/7/2022).
Meski sempat dilakukan mediasi yang difasilitasi petugas Kepolisian Polres Tegal Kota. Namun menemui jalan buntu.
Ketua Organisasi Eks Pedagang Taman Poci (Orpeta) Kota Tegal itu tetap melanjutkan laporannya sampai ia menerima Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPD) dari Polres Tegal Kota.
Edy menjelaskan, kejadian bermula saat dirinya menaruh perlengkapan di lokasi yang biasanya dia gunakan untuk mencari nafkah sekitar pukul 15.00 WIB.
Setengah jam kemudian, ia pergi sebentar untuk menjemput anaknya yang baru saja pulang dari sekolah. “Saya juga sempat mandi dan salat. Kemudian kembali lagi ke lokasi berjualan,” terang Edy.
Tiba di lokasi, Edy tidak mendapati perlengkapan usahanya. Upaya mencari tahu kepada para PKL lainnya yang berada di lokasi itu juga sudah dilakukan.
“Saat itu, saya ketemu dengan petugas Satpol PP dan petugas itu menyampaikan kalau barang milik saya sudah dibawa,” kata Edy.
Edy mengaku menyayangkan sikap dari petugas itu yang mengambil perlengkapannya tanpa sepengetahuan dirinya. Ia mengaku terpaksa melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Karena saya tidak mengetahui barang saya diambil. Maka saya laporkan kepada polisi atas dugaan tindak pidana pencurian,” kata Edy.
Edy mengaku mengalami kerugian hingga Rp8 juta. Edy berharap agar laporannya bisa segera diproses oleh pihak Kepolisian.
Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto mengatakan awalnya ada salah satu anggota masyarakat meletakkan sarana dagangan di trotoar sebelah selatan Jalan Pancasila. Menurutnya, hal itu tidak diperbolehkan sesuai Peraturan Daerah (Perda).
“Sesuai perda itu, fungsi trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki. Namun, saat itu ada wahana permainan yang diletakkan di atasnya,” kata Hartoto kepada wartawan.
Hartoto mengaku pihaknya sempat menunggu pemiliknya untuk datang dan mengambilnya.
Beberapa waktu ditunggu, ternyata pemilik tidak kunjung mengambil. Sehingga petugas Satpol mengamankan barang itu ke Markas.
“Sifatnya kita mengamankan dibawa ke Markas Komando. Saya juga sudah berpesan kepada anggota, kalau ada yang merasa kehilangan bisa diambil di kantor,” kata Hartoto.
Hartoto mengungkapkan, memang sempat dilakukan mediasi yang difasilitasi polisi. Namun mediasi berjalan buntu dan PKL tersebut tetap melanjutkan membuat laporan ke polisi. (pp*)
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes