Stop! Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Tegal - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Stop! Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Tegal


TEGALBREBES.COM (Tegal) - Bongkar muat batu bara di Pelabuhan Tegal dikuatirkan sejumlah pihak. Mereka menyoal dampak buruk bagi lingkungan sekitar pelabuhan, ketimbang manfaat yang didapatkan dari aktivitas itu. 

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tegal, Rofii Ali, meminta Dewan segera memanggil Wali Kota Tegal Hj. Siti Masitha Soeparno untuk dimintai keterangannya. Apalagi, aktivitas tersebut sebelumnya tidak pernah dibicarakan secara kelembagaan. 

"Pemkot telah mengeluarkan kebijakan yang tidak bertanggungjawab karena telah membiarkan pembongkaran batu bara tersebut berlangsung di Pelabuhan Tegal," kata Rofii. 

Menurutnya, Pemkot seharusnya lebih mementingkan kesehatan lingkungan dan masyarakat daripada mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kenaikan PAD tidak akan ada artinya jika mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat. 

Anggaran untuk memulihkan keduanya, juga tidak kecil dan tidak sepadan dengan pendapatan dari bongkar muat batu bara di Pelabuhan Tegal. Terlebih, dampak yang diakibatkan dapat mencemarkan lingkungan, baik air, tanah, dan udara. 

Rofii merinci, bongkar muat batubara di Pelabuhan Tegal akan membuat air laut tercemar, dan akibatnya mengganggu kehidupan mangrove dan biota yang ada di sekitarnya. Sebab, warna air menjadi keruh, asam, dan menyebabkan pendangkalan akibat endapan penyemprotan batu bara tersebut. 

Setelah d iteliti, limbahnya pun mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Limbah tersebut mengandung belerang (b), merkuri (Hg), asam slarida (HCn), mangan (Mn), asam sulfat (H2SO4), dan timbal (Pb). Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit. 

“Tidak hanya air yang tercemar, tanah juga mengalami pencemaran menyebabkan terjadinya kandungan asam yang sangat tinggi,” jelasnya. 

Bongkar muat batu bara, lanjutnya, juga menyebabkan polusi udara. 
Hal ini diakibatkan dari debu-debu hasil pengangkutannya sangat berbahaya bagi kesehatan, yang dapat mengakibatkan timbulnya penyakit infeksi saluran pernafasan (ISPA). 

Jika udara tersebut terus dihirup dalam jangka panjang, akan menyebabkan kanker, dan kemungkinan bayi lahir cacat. “Seharusnya Pemkot Tegal tidak mengeluarkan izin sampai mereka bisa menunjukkan AMDAL atau UKL atau UPL dan sosialisasi kepada pelaku usaha yang ada di lingkup pelabuhan dan masyarakat setempat,” tegasnya. 

Manajer Kawasan Pelabuhan Tegal Amarto Soegeng Basuki sebelumnya 
menyampaikan, sebagai pelabuhan umum, Pelabuhan Tegal memperbolehkan semua kapal masuk, sepanjang barang yang dibawa legal. “Fungsi kami pelayanan, kapal masuk harus dilayani, prosedur kami seperti itu,” jelasnya. 

Terkait perizinan, Amarto menerangkan, pihaknya telah berupaya mengajukan surat audiensi dengan wali kota, yang dijawab disposisi ke Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika. “Namun untuk perizinan ke BP2T (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Red) belum,” jelasnya, saat inspeksi mendadak dilakukan DPRD, Rabu (13/4).

Ketua DPRD H Edy Suripno menegaskan, DPRD akan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak-pihak terkait. “Kami akan menyelenggarakan RDP untuk memperluas pembicaraan ini. Sebab, PT Pelindo tidak bisa berdiri sendiri, dan semata-mata menjalankan fungsi pelayanan saja,” ungkapnya. [rt]

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Posting Komentar