Inspektorat Temukan Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa di Kecamatan Ketanggungan Brebes - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Inspektorat Temukan Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa di Kecamatan Ketanggungan Brebes


BREBES - Inspektorat Kabupaten Brebes saat ini telah melakukan audit terkait dugaan penyelewengan keuangan desa di salah satu desa di Kecamatan Ketanggungan. Bahkan saat ini, berkas audit sudah diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Kepala Inspektorat Brebes Nur Ari Haris Yuswanto didampingi Auditor Inspektorat Kabupaten Brebes Adi Susanto ST CFrA mengatakan, hasil audit yang dilakukan beberapa waktu lalu, pihaknya menemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran keuangan desa baik yang bersumber dari Bantuan Provinsi 2019 dan Dana Desa (DD) Tahun 2021.

Auditor Inspektorat Brebes Adi Susanto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan Bantuan Provinsi 2019 lalu, dalam kegiatan proyek bronjong di salah satu desa di Kecamatan Ketanggungan, pihaknya menemukan ada kekurangan atau penyimpangan keuangan senilai Rp112 juta.

Selain menemukan adanya penyelewengan di bantuan provinsi pada 2019 lalu, pihaknya juga menemukan adanya kekurangan anggaran dari kegiatan jalan usaha tani (JUT), kegiatan desa siaga dan lainnya yang bersumber dari Dana Desa (DD) 2021 lalu.

"Total temuan atas kegiatan JUT, kegiatan desa siaga dan lainnya total temuan mencapai Rp500 jutaan," ucapnya, Senin, 15 Agustus 2022.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya telah melakukan pemanggilan beberapa kali terhadap kepala desa di desa tersebut.Bahkan pihaknya sudah membuat resume hasil temuan untuk kemudian ditujukan kepada kepala desa. Kades yang bersangkutan kemudian menandatangani hasil audit tersebut, yang artinya mengakui adanya penyelewengan keuangan desa.

"Selain memanggil kades yang bersangkutan, kami juga telah melakukan pembinaan. Serta memberikan jangka waktu 60 hari terhitung mulai tanggal 14 Juni 2022 untuk bisa mengembalikan hasil temuan dimaksud," jelasnya.

Namun, lanjutnya, dalam jangka waktu tersebut kades yang bersangkutan belum mengembalikan hasil temuan yang dimaksud. Sampai saat ini, pihaknya telah menghubungi kades tersebut dan selalu mengingatkannya.

Karena sudah melampaui batas waktu yang telah diatur, saat ini pihaknya sudah komunikasi ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Sesuai dengan perjanjian, kalau sudah 60 hari tidak ada penyelesaian di Inspektorat, maka penanganan bergeser ke APH. Dan saat ini kami sudah ada komunikasi dengan Polres Brebes," jelasnya.

Untuk mengantisipasi pengunaan keuangan desa yang tidak tepat, Inspektorat sudah merekomendasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Brebes untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening Kas Desa Pamedaran Kecamatan Ketanggungan.

Kecuali keuangan untuk penghasilan tetap perangkat dan bantuan langsung tunai untuk masyarakat tidak mampu.

Sementara itu, Kepala Dinpermades Brebes Subagiya mengaku, sudah memberikan masukan kepada kades yang bersangkutan.

Bahkan saat bertemu kades tersebut, yang bersangkutan mengaku sudah mengembalikan dana senilai Rp112 juta dari kegiatan proyek bronjong yang dibiayai oleh Bantuan Provinsi pada tahun 2019. Kemudian sudah mengerjakan proyek pembangunan jalan usaha tani (JUT) yang saat ini progresnya sudah 60 persen.

"Saat kami minta bukti kuitansi pengembalian dan laporan kegiatan JUT yang katanya sudah 60 persen dikerjakan, sampai saat ini yang bersangkutan belum bisa menunjukkan buktinya," katanya.

"Kami telah memblokir rekening Kas Desa Pamedaran sebagai antisipasi pengunaan keuangan desa yang tidak tepat. Kecuali keuangan untuk penghasilan tetap perangkat dan bantuan langsung tunai untuk masyarakat tidak mampu," pungkasnya. (RT)

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Post a Comment