VIRAL! Ngaku Bisa Tarik Uang Gaib Saat Pandemi Covid-19, Tetangga Sendiri Ditipu Rp56 Juta - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

VIRAL! Ngaku Bisa Tarik Uang Gaib Saat Pandemi Covid-19, Tetangga Sendiri Ditipu Rp56 Juta


LARANGAN - P (50), warga Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Gara-garanya dia ketahuan menipu tetangganya sendiri hingga Rp56 juta dengan mengaku-ngaku bisa menggandakan uang melalui ritual gaib.

Kapolsek Larangan AKP Sutikno membenarkan penangkapan tersangka yang mengaku bisa menggandakan uang hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan merupakan tindak lanjut laporan salah seorang korban terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

"Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan salah seorang korban yang mengaku dijanjikan uangnya akan digandakan oleh pelaku, namun tidak ada hasilnya," ujarnya, Kamis (28/7).

Dijelaskannya, kejadian tersebut terjadi pada 7 Maret 2020 lalu. Saat itu, korban diantar rekannya datang ke rumah terduga pelaku untuk meminta bantuan karena sedang mengalami kesulitan ekonomi.

"Di rumahnya ini, terduga pelaku akan membantu masalah ekonomi korban. Yaitu, dengan cara penarikan uang gaib. Salah satu syaratnya menyerahkan sejumlah uang untuk mahar pada saat melakukan ritual," ujarnya.

Selang beberapa hari kemudian, kata dia, korban bersama rekannya menyerahkan uang sebesar Rp35 juta. Setelah memberikan uang tersebut, korban dijanjikan akan mendapatkan uang gaib sejumlah Rp730.000.000.

"Setelah menyerahkan uang itu korban dijanjikan oleh terduga pelaku tepatnya pada 12 Maret atau Jumat kliwon akan melakukan ritual penarikan uang gaib di dalam kamar di rumah korban," ucapnya.

"Tiba saatnya, terduga pelaku datang ke rumah korban dengan membawa tas ransel yang berisi uang, lalu uang tersebut ditunjukan kepada korban dan masuk ke dalam kamar untuk melakukan ritual bersama," lanjutnya.

Usai melakukan ritual, terduga pelaku lantas berpesan kepada korban agar tidak membuka tas tersebut dan menunggu selama setengah jam. Namun, setelah setengah jam, terduga pelaku mengatakan ke korban bahwa pintu kamar telah terbuka kemudian terduga pelaku menyatakan jika ritual penarikan uang gaib tersebut gagal.

Karena ritual gagal, korban lantas datang kembali ke rumah terduga pelaku. Di rumahnya, terduga pelaku kembali menjanjikan akan melakukan ritual selanjutnya dengan syarat membeli minyak wangi seharga Rp21 juta yang disanggupi korban.

"Korbanpun percaya dan menyerahkan uang kepada tersangka sesuai permintaan," tuturnya.

Namun, saat ditagih sesuai uang yang dijanjikan tersangka tidak bisa membuktikannya. Korban kemudian melaporkan tetangganya tersebut ke Polsek Larangan.

"Lantaran hngga saat ini tersangka belum bisa mengembalikan uang milik korban sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp56 juta, selanjutnya tersangka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Larangan," terangnya.

Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Larangan berserta sejumlah barang bukti. "Tersangka terjerat pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (/RT)

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


إرسال تعليق