HEBOH! Pria di Brebes Ngaku Bisa Tarik Uang Gaib, Tipu Korban hingga Rp 56 Juta - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

HEBOH! Pria di Brebes Ngaku Bisa Tarik Uang Gaib, Tipu Korban hingga Rp 56 Juta


BREBES – Paing (50) pria paruh baya warga Dusun Tegalwangi, Desa Wlahar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes ditangkap polisi. Dia diringkus lantaran melakukan aksi penipuan bermodus penggandaan uang.

Kapolsek Larangan AKP Sutikno mengatakan, peristiwa penggadaan uang tersebut berawal pada Sabtu (7/3/2020). Korban merupakan warga Desa Cipelem RT 01/RW 07 Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.

Saat itu, kata dia, korban datang ke rumah pelaku dan mengeluh sedang mengalami kesulitan ekonomi.

“Saat itu tersangka menawarkan bisa membantu korban dengan cara penarikan uang gaib. Tapi syaratnya menyerahkan sejumlah uang untuk mahar saat melakukan ritual,” kata AKP Sutikno.

Korban lalu kembali datang kembali ke rumah tersangka untuk menyerahkan uang Rp 35 juta. Dia pun dijanjikan akan mendapatkan uang gaib sejumlah Rp 730 juta. Korban kemudian pulang sembari menunggu waktu yang dijanjikan tersangka.

“Dalam komunikasi melalui HP tersangka menjanjikan jika nanti pada 12 maret 2022 atau hari Jumat Kliwon akan melakukan ritual penarikan uang gaib di dalam kamar rumah korban. Setelah waktunya tiba tersangka datang ke rumah korban dengan membawa tas ransel yg berisi uang. Lalu uang tersebut ditunjukan kepada korban,” ungkapnya.

Setelah selesai ritual bersama korban, pelaku berpesan agar tidak membuka tas tersebut. Namun, setelah ditunggu belum sampai setengah jam tiba-tiba berkata kepada korban bahwa pintu kamar telah terbuka. Pelaku kemudian menyatakan jika ritual penarikan uang gaib tersebut gagal.

Hari berikutnya, lanjut dia, korban kembali datang ke rumah pelaku. Saat itu tersangka kembali menjanjikan akan melakukan ritual selanjutnya dengan syarat membeli minyak wangi seharga Rp 21 juta.

“Korban pun percaya dan menyerahkan uang kepada pelaku sesuai permintaan,” jelasnya.

Namun, saat ditagih sesuai uang yang dijanjikan pelaku tak bisa membuktikannya. Korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Larangan.

“Karena hingga saat ini tersangka belum bisa mengembalikan uang milik korban sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 56 juta. Selanjutnya pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Larangan,” jelasnya.

Akibat ulah pelaku diancam pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*/PP)

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


إرسال تعليق