BREBES – Dalam kurun enam bulan belakangan atau hingga bulan Juni 2022, 3.073 perempuan yang semula berstatus istri kini resmi menyandang predikat janda. Jumlah itu merupakan perkara perceraian yang sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Brebes.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Brebes, Nursidik mengatakan, dari total perkara yang masuk ke Pengadilan Agama mencapai 3.603 berkas perkara. Rinciannya, 3.428 perkara sepanjang Januari hingga Juni dan 175 tambahan perkara Tahun 2021. Hasilnya, 3.073 perkara sudah divonis majelis hakim dan didominasi perceraian.
“Khusus perkara perceraian, 2.387 gugat cerai diajukan istri. Kemudian, 686 cerai talak diajukan suami. Semuanya, 3.073 sudah divonis majelis hakim,” kata Nursidik, Kamis (7/7/2022).
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, kata dia, penyebab perceraian masih didominasi faktor ekonomi mencapai 74,79 persen. Yakni, pihak suami tidak memberikan nafkah sebagai hak istri secara layak. Kemudian, 23,06 persen penyebab lainnya dipicu perselisihan dan pertengkaran. Selain itu, 1,95 persen karena meninggalkan salah satu pihak dan penyebab lainnya 0,2 persen. Meliputi Kekerasan Dalam Rumah Tangga, suami atau istri dipenjara atau perkara dicabut.
“Seluruh perkara yang ditangani PA Brebes, 90 persen perkara akumulatifnya didominasi perceraian,” pungkasnya. (*pp)
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes