Hindari Zina, 291 Anak di Brebes Ajukan Pernikahan Dini - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Hindari Zina, 291 Anak di Brebes Ajukan Pernikahan Dini


BREBES, – Sebanyak 291 anak di Kabupaten Brebes, mengajukan permohonan dispensasi nikah atau pernikahan dini ke Pengadilan Agama.

Jumlah tersebut, merupakan akumulasi perkara yang ditangani sejak Januari hingga akhir Juni 2022. Sebanyak 257 permohonan pernikahan dini mendapat persetujuan majelis hakim.

Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Brebes Nursidik menyampaikan, permohonan dispensasi nikah yang ditangani majelis hakim semuanya sudah ditangani.

Untuk beberapa perkara masih dalam proses persidangan dan tinggal menunggu putusan majelis hakim.

“Berdasarkan klasifikasi, pemohon dispensasi nikah diajukan keluarga dengan ekonomi menengah ke bawah. Tapi, alasannya bagus, yaitu menghindari zina dan pergaulan bebas,” ungkapnya.

Terkait mekanisme dispensasi nikah, lanjut Nursidik, tidak semua pemohon bisa diterima. Tapi, harus memenuhi seluruh unsur dan syarat yang sudah ditentukan.

Di antaranya, meminta keterangan langsung dari anak, orang tua atau wali hingga keluarga terdekat. Tujuannya, memastikan permohonan dispensasi nikah tidak dilatarbelakangi unsur paksaan.

Jika syarat yang tidak terpenuhi maka dispensasi nikah tidak akan diproses.

“Dibandingkan 2021, permohonan dispensasi nikah semester pertama 2022 lebih dari 50 persen. Padahal, sesuai UU Nomor 16/ 2019 tentang pernikahan usia ideal pernikahan yakni 19 tahun untuk pria dan wanita,” terangnya.

Kepala Bidang PPA, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB), Eni Listiyana pun berkomentar.

Eni menjelaskan, masih banyaknya anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah karena belum ada kesadaran masyarakat.

Menurut dia, harus ada edukasi untuk tidak menikah dini. Sebab pernikahan usia dini jadi pemicu tindak kekerasan dalam rumah tangga.

“Yang wajib digarisbawahi dalam dispensasi nikah. Secara psikologis, anak harus benar-benar matang dan lebih dewasa. Sehingga, tidak serta merta dispensasi nikah diberikan karena memang harus memenuhi syarat,” imbuhnya. (mnq)

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Post a Comment