BREBES – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes, mulai bekerja menghadapi Pemilihan Umum 2024. Di antaranya, menyesuaikan dan menyiapkan seluruh tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi hingga DPRD kabupaten/kota.
Tahapan pemilu itu, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Seluruh tugas KPU tersebut resmi diluncurkan serentak di semua Kantor KPU kabupaten/ kota pada Selasa (14/6/2022) malam.
Adapun rincian tahapan Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Perencanaan, program dan anggaran pemilu: Selasa (14/6) 2022 hingga Jum’at (14/6) 2024 mendatang.
- Penyusunan Peraturan KPU: Selasa (14/6) 2022 hingga Kamis (14/6) 2023.
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat (14/10) 2022 hingga Rabu (21/6) 2023.
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: Jum’at (29/7) 2022 hingga Selasa (13/12) 2023.
- Penetapan peserta pemilu: Rabu (14/12) 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: Jumat (14/10) 2022 sampai Kamis (9/2) 2023
- Pendaftaran tahapan pemilu, untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah: Selasa (6/12) 2022 sampai Sabtu (25/11) 2023.
- Pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ kota: Senin (24/4) 2023 hingga Sabtu (25/11) 2023.
- Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada Kamis (19/10) 2023 sampai Sabtu (25/11) 2023.
- Masa kampanye pemilu: Selasa (28/11) 2023 hingga Sabtu (10/2) 2024.
- Masa tenang mulai: Minggu hingga Selasa (11-13/2) 2024 mendatang.
- Pemungutan suara serentak: Rabu (14/2) 2024
- Penghitungan suara Rabu-Kamis (14-15/2).
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Rabu (15-20/3) 2024.
Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi mengatakan untuk penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
Tahapan itu bisa dilakukan jika tidak ada Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PPHP). Jika terdapat PPHP, maka penetapan presiden dan wakil presiden terpilih ditetapkan paling lambat tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
Terakhir, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ kota dengan ketentuan sama seperti presiden dan wakil presiden. Yakni, paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu (jika tidak terdapat PPHP).
“Nantinya jika terdapat PPHP KPU baru bisa menetapkan hasil pemilu secara nasional paling lambat tiga hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan,” pungkasnya. (*PP)
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes