TEGAL – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tegal kembali membekuk seorang pengedar obat-obatan terlarang, pada Selasa (7/6/2022) lalu. Pelaku berinisial ABM (22) itu dibekuk saat berada di teras rumahnya di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Triyatno, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku kedapatan mengedarkan obat-obatan jenis Hexymer dan Tramadol.
“Kita amankan di rumahnya pada Selasa kemarin pukul 01.30 WIB,” katanya.
Dari tangan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 140 butir tramadol yang dimasukkan ke dalam amplop warna coklat, uang tunai Rp 500 ribu, dan 1 unit handphone.
Sebelumnya, lanjut Triyatno, pada Senin (06/6/2022) pukul 20.30 WIB, anggota Resnarkoba Polres Tegal menyelidiki kasus terkait peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Saat di warung pinggir Pantai Larangan masuk Desa Munjungagung, anggota Satresnarkoba mendatangi seorang pemuda berinisial FAS (28) warga Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, yang sedang duduk di warung tersebut. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa 20 butir obat Tramadol.
“Setelah diintrogasi, yang bersangkutan mengaku barang tersebut dibeli dari tersangka (ABM) dengan harga Rp 300 ribu,” ungkapnya.
Menurutnya, dari hasil pengembangan, selain menjual atau mengedarkan obat tersebut kepada FAS, ABM juga menjual obat tersebut kepada DSP (22) seorang mahasiswa asal Desa Sidakaton Kecamatan Dukuhturi.
“Barang bukti dan tersangka sekarang sudah diamankan di Mapolres Tegal guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Karena telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak izin, tersangka dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Jo Pasal 60 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 miliar,” jelasnya. (*)
Sumber PP
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes