Ditahan, 3 Anggota Khilfatul Muslimin Brebes Terancam 15 Tahun Penjara - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Ditahan, 3 Anggota Khilfatul Muslimin Brebes Terancam 15 Tahun Penjara


BREBES – Setelah ditetapkan menjadi tersangka, 3 pentolan jemaah Khilafatul Muslimin langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka yang ditahan masing-masing G, AS, dan D terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mereke dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, ketiga tersangka mulai ditahan pada Senin malam, 6 Juni 2022 kemarin. Selanjutnya, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.

Ia menyebut, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya orang yang bertanggung jawab atas kegiatan konvoi kelompok Khilafatul Muslimin beberapa waktu lalu.

“Kalau penetapan tersangka terhadap jamaah Khilafatul Muslimin itu tidak. Tapi pemeriksaan ini untuk mengetahui kemungkinan adanya orang yang bertanggung jawab atas kegiatan konvoi promo mereka beberapa waktu lalu,” kata Faisal Febrianto.

Kapolres menerangkan, berdasarkan pengakuan sementara dari para tersangka, aliran dana untuk kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin berasal dari umat atau jamaah yang dikumpulkan baitul mal.

Dana itu, kata Faisal, digunakan untuk biaya operasional kelompok tersebut dan untuk perekrutan anggota. Termasuk melakukan aksi konvoi.

“Untuk perekrutan jamaah dilakukan ke masjid-masjid di daerah Brebes sambil membagikan maklumat. Kemudian warga yang sudah menjadi jemaah akan mengikuti majelis taklim setiap satu pekan sekali secara rutin,” beber dia.

Menurut Faisal, visi utama kelompok Khilafatul Muslimin asalah mengubah sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia menjadi sistem Khilafah. Sedangkan misinya adalah melakukan perekrutan warga untuk meyakini sistem Khilafah dengan mengikuti majlis taklim secara rutin.

“Pematangan warga menjadi bergabung menjadi jamaah Khilafatul Muslimin adalah melalui majlis taklim selama satu minggu sekali untuk kemudian di baiat,” jelasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Kelompok Khilafatul Muslimin, Torikhin, mengatakan terkait pasal yang disangkakan sudah memenuhi unsur. Yaitu berkaitan dengan penyebaran berita bohong. Namun sebagai penasihat hukum, pihaknya akan tetap berupaya, paling tidak terkait dengan unsur-unsur yang lain.

“Kami tidak bisa mengelak karena dua unsur sudah memenuhi. Ini haknya penyidik untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka. Tapi kami tetap akan mengupayakan yang terbaik untuk klien kami ini,” kata Torikhin. (*)

Sumber PP

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Posting Komentar