Diminta Mundur Usai Pindah ke PDIP, Wakil Wali Kota Jumadi: Jika Ada Aturannya, Saya Ikuti - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Diminta Mundur Usai Pindah ke PDIP, Wakil Wali Kota Jumadi: Jika Ada Aturannya, Saya Ikuti


KOTA TEGAL – Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi menjawab desakan partai politik yang mengusungnya saat Pilkada 2018. Sejumlah pimpinan partai koalisi meminta Jumadi mundur dari kursi Wakil Wali Kota Tegal usai pindah dari Partai Demokrat ke PDIP.

Dalam sebuah pertemuan yang digelar di Hotel Bahari Inn Kota Tegal, Jumadi menyatakan hal itu tidak ada aturan maupun regulasi. Meski demikian jika memang ada aturannya, dirinya menyatakan siap untuk mengikuti.

“Saya pastikan saya taat aturan, jika ada aturannya ya saya akan ikuti,” kata Jumadi kepada wartawan.

Dia pun mengaku, kepindahannya ke parpol lain telah melalui mekanisme yang ada. Salah satunya telah berpamitan ke parpol sebelumnya yang telah mengusung hingga membawa dirinya menjadi wakil wali kota.

Diberitakan sebelumnya, lima partai koalisi pengusung Dedy Yon-Jumadi di Pilkada Kota Tegal 2018, mengundang Jumadi pada Senin (27/6/2022). Kelima partai tersebut yakni Partai Demokrat, Gerindra, PKS, PAN, dan PPP.

Koalisi untuk meminta klarifikasi perihal Jumadi yang pindah ke partai politik (Parpol) PDIP. Dalam pertemuan yang digelar di Hotel Bahari Inn Kota Tegal, dilaksanakan secara tertutup dari awak media.

Usai pertemuan, juru bicara partai koalisi, Nur Fitriani mengaku menyesalkan sikap Jumadi yang telah berpindah partai beberapa waktu lalu. Pasalnya, Jumadi diangkat menjadi Wakil Wali Kota Tegal 2019-2024 dengan koalisi lima partai yang mengusung.

“Meskipun tidak ada aturan yang melekat, tetapi kita adalah manusia yang dibekali akal dan hati. Berbicara pindah partai, itu memang bebas dan semua punya hak untuk berserikat sesuai UU. Tetapi ada etika,” kata Nur Fitriani kepada wartawan. (*pp)

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Post a Comment