THR Wajib Dibayarkan Maksimal 25 April, Jika Belum Bisa Mengadu ke Posko Disnakerin - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

THR Wajib Dibayarkan Maksimal 25 April, Jika Belum Bisa Mengadu ke Posko Disnakerin


KOTA TEGAL – Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke para pekerja maksimal 7 hari sebelum Lebaran 2022. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal juga membuka posko aduan jika ada pekerja yang tidak mendapatkan haknya.

“Pemberian THR paling lambat 25 April,” kata Kepala Disnakerin Kota Tegal, Redemptus Heru Setyawan, saat dihubungi, Rabu (13/4/2022)

Heru mengatakan, karena pandemi Covid-19 sudah berangsur membaik, dan roda ekonomi sudah makin baik, maka para pengusaha wajib membayarkan THR yg menjadi hak pekerja sesuai ketentuan. Baik besarannya maupun waktu pemberiannya.

“Saya mengimbau agar para pengusaha memenuhi kewajibannya untuk memberikan hak pekerja berupa THR sesuai ketentuan,” kata Heru.

Heru mengatakan, bagi perusahaan yang tidak patuh atau melakukan penyimpangan maka akan ada sanksi yang mengaturnya.

“Tidak ada lagi alasan untuk membayarkan THR dengan cara dicicil atau dengan besaran yang tidak sesuai ketentuan,” kata Heru.

Heru mengatakan, pihaknya juga membuka posko aduan THR yang juga terintegrasi secara online dengan posko aduan di Kementerian Tenaga Kerja.

“Aduan dari pekerja terkait THR Idul Fitri 1443 H dapat disampaikan melalui Disnakerin secara langsung dengan datang ke Posko Aduan THR Tahun 2022, atau lewat sarana medsos yang disebut di Surat Edarab Wali Kota,” pungkas Heru. (*)

Sumber PP

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Post a Comment