BREBES – Seorang karyawati buruh pabrik berinisial UT (22) menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria paruh baya di Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Kamis (7/4/2022) lalu. Pelaku berinisial DY (55) warga Desa Prapag Kidul, Kecamatan Losari, ditangkap saat tengah duduk di sekitar rumahnya, Selasa (12/4/2022) sore.
Saat ditangkap pelaku hanya bisa pasrah. Dia digelandang polisi ke Mapolsek Losari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku DY mengaku awalnya hanya berniat menolong korban yang saat itu tengah berpacaran di semak-semak lahan persawahan yang sepi dan gelap gulita. Tujuannya agar tidak digaruk polisi yang tengah melakukan patroli malam.
Dimana saat ada patroli polisi, korban dan pacarnya meninggalkan sepeda motornya dan lalu berpencar untuk bersembunyi. Polisi di lokasi kejadian hanya mengamankan sepeda motor yang ditumpangi korban karena berada di pinggir jalan yang sepi.
“Saya bahkan ikut mengangkat sepeda motor milik pacar korban ke atas mobil bak polisi. Setelah polisi pergi barulah saya kemudian mencari korban yang saat itu lagi sendirian,” ujarnya.
Lantaran merasa kasihan dengan korbannya yang berpisah dengan pacarnya. Pelaku kemudian mengajak ke sebuah warung. Setelah itu, pelaku mengajak korban kembali ke tambak. Di sanalah korban dipaksa melayani nafsu pelaku.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Losari Iptu Tasudin mengatakan, kasus terungkap setelah korban melaporkan ke polisi.
“Korban menceritakan kejadian yang menimpanya, termasuk saat dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya, bahkan jika menolak korban akan dibunuh,” kata Tasudin.
Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka kemudian membawa korban ke desanya di Prapag Kidul dan meminta pacar korban untuk menjemput.
“Korban lalu disuruh menelpon pacarnya untuk minta dijemput. Atas keterangan saksi dan alat bukti termasuk hasil pemeriksaan korban di RSI Harapan Anda Kota Tegal, identitas pelaku terungkap,” bebernya.
Usai menjalani Pemeriksaan di Polsek Losari, pelaku kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KHUP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Sumber PP
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes