Tersangka Mutilasi Perempuan di Tegal Ditangkap Polisi, Hanya Diam Saat Diperiksa - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Tersangka Mutilasi Perempuan di Tegal Ditangkap Polisi, Hanya Diam Saat Diperiksa


TEGAL – Polisi menangkap Akhadirun (44) tersangka mutilasi terhadap Kasni (59) di areal persawahan Desa Jatimuya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal. Namun, hingga kini, polisi belum berhasil mengorek keterangan, karena tersangka hanya diam saat menjalani pemeriksaan.

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at, mengatakan tersangka diamankan di areal persawahan di wilayah Warureja pada Selasa (8/3/2022). Ini merupakan hasil pendalaman dan pemeriksaan 15 saksi dan menyebutkan adanya orang tidak dikenal yang berada disekitar TKP.

“Sakni ini menyebut orang tidak dikenal itu memiliki ciri tinggi 160 cm dengan berat badan 50 kg. Kemudian berjenggot dan berada disekitar TKP dengan membawa tas ransel berjalan kearah timur,” katanya, saat jumpa pers, Selasa (22/3/2022) di halaman Mapolres setempat.

Dari keterangan saksi itu, lanjut Arie, pihaknya menelusuri dan mendapat informasi, yang bersangkutan berada di area persawahan Desa Warureja, Kabupaten Tegal. Petugas pun langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan orang tidak dikenal itu.

Setelah itu, polisi menggeledah tersangka serta tas ransel yang dibawa. Ternyata dalam tas ransel ditemukan sebuah cutter dan pakaian.

“Kemudian di pisau cutter dan kuku tersangka terdapat bekas bercak darah. Setelah Uji Laboratoriun Foreksik di Polda Jawa Tengah, ditemukan kecocokan darah dari korban yang ada di area persawahan itu dengan tersangka,” ungkapnya.

Menurutnya, setelah temuan itu, polisi kemudian mendalami dengan melakukan uji DNA terhadap kecocokan bercak darah itu yang kemudian di kirimkkan ke Mabes Polri. Namun untuk mengetahui hasilnya, masih membutuhkan waktu lama. Uji DNA tersebut untuk mengetahui apakah darah yang ada di menempel di kuku dan pisau tersebut cocok dengan korban mutilasi atau tidak.

Arie menambahkan, hingga saat ini, tersangka belum bisa diambil keterangan karena tidak mau bicara. Pihaknya pun telah melakukan observasi kejiawaan melalui biro Psikologi Polda Jawa Tengah. Dalam waktu dekat, biro dari Mabes Polri juga akan tiba di Jawa Tengah untuk melakukan pendalaman terhadap tersangka.

“Sampai kami memanggil pihak keluarganya pun tersangka belum mau bicara. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” jelasnya. (*)

Sumber PP

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Post a Comment