KOTA TEGAL – Maraknya usaha skuter listrik di Jalan Pancasila, Kota Tegal menuai polemik. Sebab, keberadaannya dinilai membahayakan ketika digunakan di jalan raya bercampur dengan kendaraan lain.
Sementara ini baik Satlantas Polres Tegal Kota maupun Dinas Perhubungan Kota Tegal belum menentukan kebijakan, apakah penggunaan skuter listrik di jalan raya diperbolehkan atau dilarang.
Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto mengatakan pihaknya, tengah melakukan studi banding ke Yogyakarta. Tujuannya untuk melihat hal- hal yang bisa diaplikasikan terkait keberadaan skuter listrik.
“Hasil studi banding nantinya akan kita rapatkan untuk menentukan kebijakan selanjutnya terkait keberadaan scooter matik ini,” kata Bagas kepada wartawan, baru-baru ini.
Bagas mengatakan, dari hasil studi banding itu akan digunakan untuk menentukan keputusan. Sehingga tidak merugikan salah satu pihak.
“Harapannya, kebijakan yang akan diterapkan bisa membawa keuntungan bagi semuanya juga mementingkan kepentingan masyarakat,” kata Bagas.
Bagas menegaskan, pada prinsipnya, skuter listrik itu hanya bisa digunakan di lokasi-lokasi tertentu sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan. Lokasi yang dimaksud, yakni yang ditetapkan pemerintah setempat.
“Misalnya, untuk scooter saja atau dengan sepeda listrik. Jadi di penggunanya di lokasi yang ditentukan pemerintah setempat,” kata dia.
Sehingga, kata Bagas, penggunaan skuter listrik itu tidak bercampur dengan kendaraan lainnya karena sangat berbahaya bagi keselamatan para pengguna jalan. (*)
Sumber PP
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes