TEGAL – Satnarkoba Polres Tegal membekuk seorang pedagang bawang merah asal Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Indra Mustofa (30) karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu-sabu, Senin (21/3/2022) dini hari. Tersangka diketahui menyembunyikan 1 paket sabu-sabu kecil di dalam bungkus rokok.
Kasat Narkorba Polres Tegal, AKP Triyatno, Senin (21/3/2022) mengatakan, tersangka ditangkap di tepi jalan Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui barang yang dikuasinya adalah barang miliknya.
“Modusnya, untuk mengelabuhi petugas, tersangka menyimpan paket sabu dalam bungkus rokok. Selanjutnya barang tersebut akan diedarkan kepada para pengguna,” katanya.
Sebelumnya Unit Opsnal Satresnakoba mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seseorang bernama Indra Mustofa (30) warga Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal yang biasa berjualan bawang merah di Jalan DR Setiabudi Nomor 78 Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes.
“1 paket serbuk kristal yang dikemas dengan plastik klip putih bening, yang dilapisi lakban warna merah serta dilapisi plastik warna silver yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok sabu-sabu itu beratnya 1,06 gram,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone dan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka menjalankan aksinya. Saat ini tersangka dijebloskan ke tahanan Mapolres Tegal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka kami jerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidananya yakni penjara paling singkat 4 sampai 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya. (*)
Sumber PP
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes