Guru Honorer di Kota Tegal Minta Kejelasan Formasi di PPPK 2022 - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Guru Honorer di Kota Tegal Minta Kejelasan Formasi di PPPK 2022


TEGAL – Guru honorer yang tergabung dalam Forum Tenaga Guru Honorer Negeri (FTGHN) mendatangi DPRD Kota Tegal, Senin (21/3/2022). Kedatangannya untuk meminta terkait kejelasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2022.

Ketua FTGHN Kota Tegal, Ristanto mengatakan, kedatangan untuk berkonsultasi terkait dengan formasi pengangkatan menjadi PPPK dari kategori guru agama, dan Bahasa Inggris. Sebelumnya mereka yang di 2021 sudah lulus passing grade namun tidak bisa masuk karena tersisih oleh yang sudah memiliki sertifikasi pendidik.

“Kita berharap agar guru agama, Bahasa Inggris serta mereka yang kemarin sudah lulus passing grade namun tersisih oleh guru yang sudah sertifikasi pendidikan, mendapat prioritas,” kata dia.

Ristanto menyebut, jumlah anggota FTGHN sebanyak 526 orang. Dari jumlah itu, yang sudah menjadi PPPK sebanyak 147 orang, kemudian tahap 2 hanya ada 10 orang.

“Harapan kami, sisanya dan guru agama serta Bahasa Inggris ada prioritas di tahap III 2022 ini bisa masuk semua,” kata Ristanto.

Ia menambahkan, dari 526 orang hampir semuanya sudah mendapatkan honor melalui APBD dengan besaran setara dengan UMK. Namun masih ada 52 yang belum tercover karena terbentur aturan dari daerah.

“Sehingga, harapannya yang 52 orang ini bisa tercover jika nanti di tahap III ini ada yang lolos PPPK,” pungkas Ristanto.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal Eni Yuningsih berharap agar guru-guru yang Surat Keputusan (SK) pengangkatannya dari kepala sekolah bisa diakomodir di Peraturan Kemenpan RB maupun Kemendikbud.

Pihaknya pun sudah melihat sudah ada perbaikan dalam Kemen PAN-RB Nomor 48/2021 yakni terkait afirmasi atau tambahan-tambahan nilai untuk pasing grade.

“Karena passing grade itu dilihat dari kegiatan sertifikasi pendidik, yang diakomodir dengan SK Wali Kota, maka harapan kami agar mereka yang hanya mendapatkan SK Kepala Sekolah saat diangkat menjadi guru honorer ini bisa juga diakomodir,” ujar Eni. (*)

Sumber PP

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Post a Comment