Diduga Tak Berizin, Menara Telekomunikasi di Losari Disegel Satpol PP Brebes - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Diduga Tak Berizin, Menara Telekomunikasi di Losari Disegel Satpol PP Brebes


BREBES – Sebuah bangunan tower telekomunikasi yang berlokasi di Desa Pengabean, Kecamatan Losari, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes. Penyegelan tower itu diduga karena tidak berizin dan tidak mengantongi rekomendasi teknis dari Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Dinkominfotik) Brebes.

Bersama Dinkominfotik Brebes dan pemerintah desa setempat, Tim Satpol PP langsung melakukan penyegelan, Rabu (23/3/2022). Langkah ini setelah pihak perusahaan tidak mengindahkan surat teguran atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Kasi Penegak Perda Kantor Satpol PP Kabupaten Brebes, Prasida Kurniawan, mengatakan pelanggaran zona pendirian bebas menara itu terungkap berawal dari adanya protes warga sekitar.

“Warga yang merasa terganggu dengan adanya tower ini datang ke Satpol PP mengenai pendirian bangunan tower itu,” kata Prasida Kurniawan, Kamis (24/3/2022).

Atas keluhan warga tersebut, kata dia, pihaknya berkordinasi dengan Dinkominfitik Kabupaten Brebes. Diketahui lokasi pendirian tower yang diprotes warga tersebut, merupakan zona bebas menara. Bahkan, Dinkominfotik tidak mengeluarkan izin atas permohonan pendirian tower tersebut.

“Kami telah melakukan langkah dengan memberitahu pihak pemilik tower. Tapi, hingga satu bulan lebih surat itu tidak mendapat respon lebih lanjut ” jelasnya.

Bahkan, kata dia, surat teguran pertama, kedua dan ketiga tak ada respon dari pihak pemilik tower.

“Karena tak ada respons dari pihak pemilik tower, kami bersama Dinkominfotik telah menyegel tower, dan bisa saja membongkarnya,” pungkasnya. (*)

Sumber PP

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Posting Komentar