TEGAL – Polres Tegal menetapkan Aji Setiawan (29) warga Desa Bedug, Kecamatan Pangkah sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Narti Dwi Yanti (19). Ia pun dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat, saat jumpa pers, Senin (7/3/2022) mengatakan, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Selain itu, tersangka yang merupakan buruh rongsok juga dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara. Kemudian dikenakan pasal 30 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.
“Karena walau masih janin atau di dalam kandungan, anak itu bisa dikatakan sebagai seorang anak. Sehingga ancamannya penjara seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.
Adapun aksi nekat tersangka membunuh karena sakit hati dengan korban. Tersangka kesal karena dimintai tanggung jawab karena korban telah hamil 6 bulan dan segera untuk dinikahi.
“Tersangka merasa tidak sanggup bertanggungjawab dan membiayai korban sehingga tersangka nekat untuk menghabisi nyawa korban” ungkapnya.
Sementara, kronologis peristiwa itu pada hari Jumat (4/3/2022) pukul 21.30 WIB tersangka mengajak korban makan seblak di wilayah Margadana, Kota Tegal. Kemudian setelah makam malam, korban diajak jalan-jalan ke tempat yang sepi, yakni di areal persawahan Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi (TKP penemuan mayat).
Sesampai di tempat sepi, korban langsung dipukul dua kali oleh tersangka di bagian wajah hingga terjatuh. “Tak hanya itu, korban kemudian dicekik hingga meninggal. Korbanpun kemudian dibuang ke parit,” jelasnya. (*)
Sumber pp
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes