Gugatan Class Action P3 JAYA, Pembangunan Malioboro Kota Tegal Selesai Dengan Damai - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Gugatan Class Action P3 JAYA, Pembangunan Malioboro Kota Tegal Selesai Dengan Damai


TEGAL, infotegalbrebes – Di tengah ramainya Pembangunan Malioboronya Kota Tegal yang mulur tidak sesuai jadwal perencanaan. Tim gugah.id mencoba menemui beberapa pihak yang pernah mempermasalahkan proyek tersebut. Terkait Gugatan Class Action Oleh P3 JAYA di Jl. A Yani Kota Tegal yang tergabung dalam Perkumpulan Penghuni dan Pengusaha Jalan Ahmad Yani (P3 JAYA), yang dikuasakan kepada Kantor Hukum Humanis & Co Lawyer yang didalamnya beberapa Pengacara seperti Agus Slamet, SH Yulia Anggraini, SH,.MKM dan Fathurahman, SH.MH mereka menjelaskan jika tuntutan mereka sudah diakomodir Pemkot Tegal.

“Alhamdulillah semua usaha dan doa sudah mendapatkan hasil yang indah, udah ada kesepakatan bersama antara Penggugat dan Tergugat” Ungkap Fathur.

Fathur, menjelasakan bahwa Upaya hukum P3 Jaya melalui kami awalnya berjalan alot, sampai dengan mengajukan Gugatan Class Action ke PN Tegal nomor perkara 47/Pdt G/2021/PN.Tgl. Namun dari kami tetap mengedepankan dialog dan silaturahmi dengan pihak pihak terkait termasuk para tergugat.

“Akhirnya pada tanggal 28 Oktober 2021 beberapa tuntutan kami diakomodir, yang dilanjutlah dengan sosialisasi oleh pihak Pemkot Tegal dengan para pihak.” Lanjut Fathurahman.

Disela sela kesibukannya ditemui juga mas guslam sapaan akrab Agus Slamet, SH Kuasa Hukum P3 JAYA juga menjelaskan bahwa Pemkot Tegal telah mengakomodir gugatan P3 Jaya didalamnya masuk Re-Desain untuk kawasan parkir, bongkar muat, serta akses masuk yang diajukan.

“Pemkot sudah mengakomodir gugatan P3 Jaya seperti Kawasan Parkir, Bongkar muat, Akses masuk, dan lain-lain.” Jelas Guslam.

Hal itu dijelaskan bahwa telah diakomodir dalam sosialisasi pada 28 Oktober 2021 lalu yang menghadirkan berbagai pihak diantaranya dari Kepala Dinas PUPR, Plt Kepala Dishub, Kepala Satpol PP, Diskop UMKM, Perwakilan P3 Jaya dan kuasa hukumnya.

“Pencabutan gugatan P3 Jaya pada kamis 4 November 2021 berdasarkan adanya kesepakatan bersama kedua belah pihak, ini merupakan prestasi dan merupakan bentuk keberhasilan kuasa hukum dalam menyelesaikan persoalan. Justru proses kesepakatan damai ini merupakan keberhasilan dan Prestasi yang dicapai bagi seorang kuasa hukum tanpa menciderai pihak lain.” 

Sumber https://gugah.id/gugatan-class-action-p3-jaya-pembangunan-malioboro-kota-tegal-selesai-dengan-damai/

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Posting Komentar