Puluhan ASN Kota Tegal Terjaring Razia Vaksin Booster - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Puluhan ASN Kota Tegal Terjaring Razia Vaksin Booster


KOTA TEGAL – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tegal terjaring razia vaksin booster yang digelar Balai Kota, Senin (24/1/2022). Razia tersebut untuk memastikan mereka telah melaksanakan vaksinasi, khususnya vaksin lanjutan atau booster.

Sekretaris Daerah Kota Tegal, Johardi memimpin langsung pelaksanaan razia tersebut, di pintu gerbang Balai Kota Tegal, Senin (24/1/2022) pagi. “Hari ini kita lakukan pelaksanaan sidak pemeriksaan baik untuk vaksin dosis satu, dua, dan juga lanjutan atau booster,” kata Johardi.

Dari hasil pemeriksaan di pintu masuk Balai Kota tersebut, didapati ada 56 orang ASN dan non ASN yang belum melakukan vaksinasi dosis lanjutan atau booster. Sebagian besar mereka yang belum melaksanakan vaksinasi dosis lanjutan disebabkan jarak antara vaksinasi dosis kedua, belum genap enam bulan.

“Hal ini sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat bahwa jarak waktu pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan dilakukan minimal enam bulan ditambah satu hari dari pelaksanaan dosis kedua,” kata Johardi.

Tercatat ada 49 orang ASN dan Non ASN yang terkendala belum memenuhi waktu vaksin tersebut. Sementara dua orang ASN didapati belum divaksin dosis kedua, satu orang ASN sedang hamil dan dua orang lagi masih sakit atau tidak memenuhi syarat untuk divaksin. Kemudian dua orang belum melakukan vaksin booster tanpa keterangan.

Dikatakan Johardi, bagi dua orang ASN yang belum melaksanakan vaksinasi dosis kedua dan dua orang lagi yang belum melaksanakan vaksinasi booster dengan tanpa keterangan akan segera diundang dan di koordinasikan melalui dinas terkait untuk segera melaksanakan vaskin.

“Ini semua tujuannya untuk meningkatkan mutu kesehatan khususnya untuk ASN Pemerintah Kota Tegal di Lingkungan Pemkot Tegal,” kata Johardi.

Selain razia vaksin juga dilaksanakan razia ASN yang terlambat masuk kantor. Sesuai peraturan ASN Pemkot Tegal masuk jam kantor pukul 07.30 WIB. Tercatat ada 12 ASN yang terlambat.

Mereka didata dan kemudian akan dikenakan sanksi oleh Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) sesuai dengan aturan yang berlaku PP 53 tentang Disiplin ASN.

Terkait dengan perkembangan varian COVID-19 Omicorn, Johardi menyampaikan pihaknya akan menunggu dan melihat situasi yang ada apabila memang terjadi peningkatan Omicron yang begitu besar. Sekda menyampaikan pihaknya akan menerapkan Work From Home (WFH).

Sumber https://panturapost.com/puluhan-asn-kota-tegal-terjaring-razia-vaksin-booster/

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Post a Comment