Peras Kades, Ketua LSM di Brebes Diringkus Polisi - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Peras Kades, Ketua LSM di Brebes Diringkus Polisi


BREBES – infotegalbrebes - Mohamad Irfan Afandi (32) seorang Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes Senin (10/1/2021). Dia diduga setelah melakukan tindak pidana pemerasan kepada kepala desa di Kecamatan Tanjung,

Pelaku yang merupakan Ketua LSM Pandika Siliwangi Nusantara di Kabupaten Brebes merupakan warga Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes. Dia diamankan warung sate yang berada di Kecamatan Brebes.

KBO Satreskrim Polres Brebes Iptu Puji Heriati mengatakan, awalnya, pada September 2021 lalu korban yang juga seorang kepala desa di Kecamatan Bulakamba didatangi Irfan. Saat itu, Irfan mengingatkan korban terkait rangkap jabatan. Yakni sebagai Kades dan Sekertaris Komisi Penanggulangan Aids (KPA) dan juga nepotisme dalam pengadaan karyawan KPA.

“Nah saat itu, jika dibiarkan katanya tersangka akan melaporkan hal itu ke Dinas Kesehatan dan Polres Brebes,” kata Puji Heriati di Mapolres Brebes, Selasa (11/1/2022).

Saat itu, lanjutnya, korban tidak menghiraukan pernyataan pelaku yang akan melaporkannya. Merasa tidak dihiraukan korban, pelaku melaporkan korban ke Dinkes dan Polres Brebes pada awal Januari ini.

“Merasa ketakukan, korban ini akhirnya meminta rekan keluarganya untuk menemui pelaku. Dan pelaku meminta ketemuan di minimarket di Tanjung. Nah intinya, dalam pertemuan itu pelaku meminta apabila untuk proses pencabutan ada anggarannya,” jelasnya.

Akhirnya, rekan keluarga korban ini meminta bertemu dengan pelaku di salah satu rumah makan di Brebes untuk menyerahkan uang tersebut. Tak berselang berapa lama, anggota polisi datang dan mengamankan tersangka.

“Pelaku juga mencatut nama kepolisian, saat itu pelaku bilang bahwa untuk mencabut laporan harus ada uang,” katanya

Atas peruatannya, pelaku diancam Pasal 368 KUHP erkait pemerasan. Ancaman hukumannya kurungan penjara selama sembilan tahun.

Sedangkan pelaku Mohamad Irfan Afandi mengaku uang yang diterimanya itu mencabut berkas di kepolisian.

“Kalau biasanya ke kades saya pakai proposal. Sedangkan uang yang diterima itu untuk mencabut berkas,” aku Irfan. (*)

Sumber https://panturapost.com/peras-kades-ketua-lsm-di-brebes-diringkus-polisi/

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Posting Komentar