Heboh! Kepergok Curi Speedometer Truk, Pemuda Asal Margasari Meringkuk di Tahanan - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Heboh! Kepergok Curi Speedometer Truk, Pemuda Asal Margasari Meringkuk di Tahanan

hu
TEGAL – infotegalbrebes - Pemuda asal Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Muhamad Mursidik alias Ayam (25) terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolsek Margasari karena kedapatan mencuri speedometer truk. Hingga Selasa (4/1/2022), pelaku masih diamankan di Mapolsek Margasari untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolsek Margasari, AKP Warjiyana, Selasa (4/1/2022) mengatakan, pada Sabtu (1/1/2022), sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku mendatangi kendaraan truk Hino Nopol, B 9519 ZJ yang tengah terparkir di tepi jalan Tegal – Purwokerto, tepatnya di Desa Jembayat, Kecamatan Margasari. Kemudian pelaku mengambil satu set speedometer truk yang terparkir di TKP.

“Korban adalah pelapor, yakni Muhamad Firman (30) warga Desa Jembayat RT 05/01 Kec. Margasari,” katanya.

Modusnya, lanjut Warjiyana, pelaku mendatangi kendaraan truk dan masuk ke dalam dengan merusak kunci pintu kendaraan. Setelah masuk ke dalam truk, pelaku kemudian memotong kabel speedometer menggunakan carter yang sudah disiapkan. Setelah berhasil, pelaku kemudian pergi dan menyimpan hasil curiannya.

Tidak lama kemudian, pelaku kembali mendatangi kendaraan truk tersebut dan berniat mengambil barang lainnya. Namun aksi kedua kalinya diketahui oleh warga setempat, yakni Muhamad Faizal (29) Abdul Karim (29).

“Begitu tahu ada warga yang melihat, pelaku lari. Namun setelah terjadi aksi kejar-kejaran, pelaku berhasil ditangkap warga dan kemudian diserahkan ke Mapolsek Margasari,” ungkapnya.

Setelah dibawa ke Polsek, petugas pun kembali menindaklanjuti dengan mengecek TKP, meminta keterangan saksi – saksi serta mencari barang bukti. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 set speedometer KBM truk, 1 buah pisau cater warna hijau, 1 Onang warna pink dan STNK KBM truk.

“Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” jelasnya. (*)

Sumber https://panturapost.com/kepergok-curi-speedometer-truk-pemuda-asal-margasari-meringkuk-di-tahanan/

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Posting Komentar