Rugikan Negara Rp.101 Juta, Seorang Kades Di Brebes Ditahan - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Rugikan Negara Rp.101 Juta, Seorang Kades Di Brebes Ditahan

Rugikan Negara Rp.101 Juta, Seorang Kades Di Brebes Ditahan

BREBES, infotegalbrebes – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menetapkan seorang kepala desa di Kabupaten Brebes sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa tahun 2019. Kepala desa berinisial DFS itu, kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Brebes sejak Jumat siang (10/12/2021).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Brebes, Naseh mengatakan, kasus dugaan korupsi ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang. Kasus yang menjerat kepala desa di Kecamatan Bulakamba ini tengah menunggu tahap persidangan.

“Hasil penyidikan berkas perkara dinyatakan lengkap, dan tersangka sudah kami titipkan di Lapas Kelas IIB Brebes sejak Jumat kemarin,” kata Naseh ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/12/2021).

Dia menjelaskan, DFS diduga telah melakukan pelanggaran dalam mengelola keuangan Dana Desa tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.101.820.000,00 (seratus satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).

Rinciannya, ialah anggaran kegiatan Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) sebesar Rp.62.174.000,00; anggaran kegiatan Pelatihan MS Office bagi Perangkat Desa sebesar
Rp.22.646.000,00; sisa anggaran pembelian mobil siaga sebesar Rp.17.000.000,00 (seharusnya untuk biaya modifikasi mobil siaga).

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Brebes telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan satu saksi ahli.

Adapun DFS disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kami dari pihak kejaksaan Negeri Brebes melakukan penahanan terhadap tersangka DFS dengan beberapa alasan, di antaranya dikhawatirkan tersangka melarikan diri; dikhawatirkan tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti; dikhawatirkan tersangka mengulangi tindak pidana,” tutupnya.

Sumber via https://gugah.id/rugikan-negara-rp-101-juta-seorang-kades-di-brebes-ditahan/

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Posting Komentar