Dua Kades di Brebes Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Pungli Prona - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Dua Kades di Brebes Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Pungli Prona


INFOTEGALBREBES - Brebes - Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah, menahan 2 orang kepala desa (kades) yang tersandung kasus pungli pembuatan sertifikat tanah melalui Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria). Kedua orang ini ditahan di Lapas Kelas II B Brebes. 

"Penyerahan kedua orang kades itu sudah dilakukan sejak dua hari lalu. Mereka kami masukan ke ruang karantina, selama mengikuti proses persidangan," Kepala Lapas Kelas II B Brebes, Maliki, Senin (10/7/2017).

Mereka adalah Sri Retno Widyawati (Kades Pakijangan, Kecamatan Bulakamba) dan Subandi (Kades Larangan, Kecamatan Larangan). Keduanya berstatus tahanan titipan selama proses persidangan. Jika dalam proses persidangan dinyatakan bebas maka akan dibebaskan. Namun, jika dinyatakan bersalah dan dihukum maka akan tetap tinggal di Lapas.

Di Desa Pakijangan, diketahui ada sebanyak 275 warga yang menjadi peserta prona. Setiap pemohon itu dimintai uang Rp 1 juta bagi yang berkas persyaratanya telah lengkap. Sedangkan bagi peserta prona yang berkasnya tidak lengkap dimintai uang antara Rp 1,5 juta - Rp 2 juta.

Sedangkan di Desa Larangan, jumlah warga yang mengajukan prona sekitar 280 orang, dengan dimintai uang antara Rp 1 juta - Rp 7 juta. Namun dari pungutan itu, sebagian peserta sudah ada yang membayar dan sebagian lagi belum. 

"Kemungkinan minggu ini, kedua kades itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk menjalani persidangan. Sedangkan di Lapas Brebes, keduanya kami titipkan selama 20 hari," papar Kepala Kejari Brebes, Pendi Sijabat.

Kabag Pemerintah Desa (Pemdes) Setda Kabupaten Brebes, Amrin Alfi Umar, mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu surat resmi dari pengadilan, terkait kasus dugaan pungli prona yang menjerat dua kades di wilayahnya. Jika surat resmi sudah keluar, pihaknya akan langsung menunjuk Yang Menjalankan Tugas (YMT) selama proses persidangan. 

"Untuk YMT ini biasanya ditunjuk Sekertaris Desa (Sekdes). Tapi, kita masih menunggu surat resmi dari kasus ini," katanya, kemarin.

Pemkab Brebes akan memberikan bantuan hukum bagi kedua kades tersebut. Dia menilai, kesalahan yang dilakukan kedua kades tersebut bukan kesalahan mutlak. Sebab, kepengurusan prona saat itu belum ada Peraturan Desa (Perdes). (dtk)

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes