Bobol Rumah, Warga Cipelem Diganjar 2,6 Tahun Bui - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Bobol Rumah, Warga Cipelem Diganjar 2,6 Tahun Bui


CIPELEM - infotegalbrebes. Pepatah kata mengatakan mencuri bukan karena niat saja tetapi karena ada kesempatan maka orang bisa berbuat jahat.Hal ini seperti yang dialami terdakwa Arifudin warga Cipelem Kecamatan Bulakamba.

Dia tertangkap mencuri di rumah Wastori,warga Bulusari Kecamatan Bulakamba dan divonis 2,6 tahun bui oleh Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Selasa (11/7/2017)

“Terdakwa Arifudin terbukti dinyatakan bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pencurian di rumah warga. Terdakwa di kenakan pasal 362 KUHP dan menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan di potong masa tahanan.” ujar Hakim Tri Mulyanto SH saat menjalani sidang dengan agenda putusan terhadap terdakwa Arifudin.

Kronologinya, yakni saat Arifudin jalan-jalan dan melihat ada rumah kosong di desa tetangganya Desa Bulusari.

Melihat kesempatan itu, timbul niat jahat terdakwa. Arifudinpun kemudian masuk kerumah korban yang dikethui milik Wastori seorang pengusaha warung makan Tegal di Jakarta.

Adanya kesempatan bisa masuk itulah, terdakwa selanjutnya menyatroni rumah serta mengambil uang sejumlah 200 ribu rupiah dan 1 set perhiasan emas.

Berdasarlkan penuturannya, akibat ulah trdakwa, korban (Wastori) mengalami kerugian Rp 5.200.000.

Sementara itu,JPU Nutan Tanjung SH mengatakan pihaknya menerima hasil putusan terdakwa Arifudin.

“Kita menerima putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun penjara bagi terdakwa,” terang Nutan Tanjung (HENDRIK / bn)

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes