TEGALBREBES.COM (Brebes): Hanya karena ada alasan problema rumah tangga, Riyanto warga Desa Kemurang Wetan Kecamatan Tanjung nekat memukuli sopir, kondektur dan penumpang Bus. Dari kejadian inilah, Riuanto terpaksa harus berurusan dengan Pengadilan.
Kronologinya, terdakwa dalam kondisi mabuk mengendarai sepeda motor menuju Tanjung lewar jalan Pantura. Namun tiba-tiba Bus dari arah Tegal – Jakarta menyalib motornya.
Merasa jalannya disalib terdakwa mengejar dan menghadang bis tersebut. karena tak terima, tanpa basa basi terdakwa kemudian memukuli supir, kondektur dan salah satu penumpang yang mencoba melerai.
Tak terima perlakuan terdakwa akhirnya, sang supir melaporkan ke polisi.
Kasus tersebut di sidangkan di PN Brebes, Rabu (18/5/2016) dengan agenda putusan pengadilan. Terdakwa kemudian di vonis 5 bulan penjara.
“Terdakwa Riyanto secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum. Terdakwa di kenakan pasal 351 ayat 1 KUHP.terdakwa di vonis 5 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa 8 bulan,”jelas Yoserizal SH.didampingi Sri Sulastuti SH dan Tri Mulyanto SH. [bn]
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes