Polisi Periksa 3 Saksi Dugaan Perzinahan Anggota DPRD - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Polisi Periksa 3 Saksi Dugaan Perzinahan Anggota DPRD


TEGALBREBES.COM (Tegal): Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, mulai melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi kasus dugaan perzinaahan yang melibatkan anggota DPRD Kota Tegal, Jumat 13 Mei 2016. Tiga orang saksi tersebut yaitu, Suparno, Imam Suja’I dan Habib Maksum.

Seperti diketahui, oknum anggota DPRD Kota Tegal periode 2014-2019, SP diadukan ke Polisi oleh seorang kontraktor, IS (47) warga Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Pasalnya, SP diduga telah menyelingkuhi istrinya, RN (38) hingga berbadan dua alias hamil.

Menurut Suparno, tiga orang ini pernah diajak untuk mengupayakan perdamaian antara SP dan keluarga IS. Namun selalu gagal, bahkan terakhir SP malah membawa pengacara.

“Saya tiga kali diajak berembug, pertama di rumah IS, kedua di jalan dan ketiga di warung. Namun SP tidak pernah ada kata sepakat, karena SP tidak mau tanggungjawab bahkan terakhir dia malah membawa pengecara, itu saja yang saya tahu,” ungkap Suparno.

Ditambahkan, disaat semua pihak sedang memanas karena tidak ada kata sepakat, Suparno sudah melarang SP agar tidak komunikasi dulu dengan RN istri IS. Namun SP tetap membandel dan tetap komunkasi, bahkan berani datang ke desa.

“Itu namanya nantang, coba kalau warga emosi dan terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, apa gak nambah perkara lagi,” tuturnya.

Suparno menegaskan, selama dirinya diajak oleh IS untuk mendampingi musyawarah tidak pernah muncul soal uang, baik dari pihak IS maupun tawaran dari SP. “Setahu saya tidak pernah muncul soal uang damai, karena saya mendampingi IS tujuannya agar SP mau bertanggungjawab menikahi RN, itu saja, tapi tidak pernah direspon oleh SP,” ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh dua orang saksi lainnya, yakni Imam Sujai dan Habib Maksum. Keduanya diminta oleh SP untuk menjadi mediator, namun selalu gagal karena SP tetap tidak mau tanggungjawab bahkan terakhir membawa pengacara. [pn]

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes