TEGALBREBES.COM (Tegal): Diduga lantaran mengkonsumsi narkoba, seorang pemuda ditemukan tergeletak tak berdaya hingga harus dilarikan ke dokter. Dari dalam hidung, mulut dan telinga mengeluarkan darah.
Beruntung nyawanya masih tertolong saat dibawa ke rumah sakit. Namun kejadian tersebut rupanya membekas diingatannya sampai saat ini. Ia pun tak mau lagi mengkonsumsi barang haram tersebut.
Kesaksian tersebut diungkapkan Ferry Manggarano selaku Dan Koti MPC Pemuda Pancasila Kota Tegal saat memberikan kesaksian dalam penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda, Senin (16/5) kemarin. Menurutnya sepuluh tahun lalu dia merupakan seorang pecandu dan juga sempat mengedarkan narkoba.
"Akibat mengkonsumsi barang tersebut, harta benda habis untuk belanja barang haram tersebut, hidup saya jadi tidak karuan hingga pada suatu ketika tiba-tiba saya tidak sadarkan diri hingga harus dibawa ke dokter," paparnya.
Ferry mengatakan selain beban moral, keluarga juga khawatir apabila dirinya sampai over dosis (OD). Selain itu, dirinya juga ingin bangkit dan terbebas dari nerkoba.
"Pesan dari dokter yang sampai sekarang masih saya ingat, jika ingin berumur panjang, berhentilah mengkonsumsi narkoba," pungkasnya.
Kepala Seksi P2M BNN Kota Tegal, Nasrudin, mengatakan dampak dari penyalahgunaan narkoba yang lebih parah lagi dapat mengakibatkan kerusakan otak secara permanen.
“Inilah bahayanya, jika generasi muda kita sampai terjerumus ke dalam penggunaan barang haram tersebut, tentunya akan terjadi lost generations atau yang ada hanya generasi pecandu," terangnya.
Untuk mencegah hal tersebut, pihaknya gencar menggelar kegiatan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba dikalangan generasi muda. Kegiatan tersebut merupakan impelementasi dari kegiatan advokasi pembangunan berwawasan anti narkoba pada organisasi masyarakat yang diselenggarakan oleh BNN Kota Tegal pada bulan maret yang lalu.
"Selain itu, kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak perlu takut melaporkan diri. Pecandu yang dengan suka rela mau melaporkan diri akan ditangani dengan menjalani program rehabilitasi rawat jalan maupun rawat inap, dan tidak akan di hukum secara pidana," katanya.
Kalau sampai tidak melapor apalagi sampai tertangkap tangan, imbuh Nasrudin tentunya akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana tercantum di dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [rt]
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes