Hasil Perhitungan Suara Pilkades Desa Wlahar Diprotes Warga - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Hasil Perhitungan Suara Pilkades Desa Wlahar Diprotes Warga


TEGALBREBES.COM (Brebes) - Hasil perhitungan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Desa Wlahar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diwarnai aksi protes oleh para pendukung calon Kepala Desa (Kades) yang kalah. Mereka menuntut dilakukan penghitungan ulang.

Aksi protes yang dilakukan oleh ratusan warga Desa Wlahar yang mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisin Polres Brebes tersebut, dengan mendatangi Kantor Kecamatan Larangan, Selasa 19 April 2016.

Ketua Panitia Pilkades Desa Wlahar, Eko Dardirjo mengatakan, mereka memprotes agar hasil perhitungan suara yang sudah disaksikan dan ditandatangani dalam berita acara tersebut untuk diulang kembali.

Pasalnya, mereka yang berasal dari para pendukung calon kades, menuding bahwa panitia pilkades tidak transaparan dalam pembagian kartu undangan pencoblosan.

Diketahui, sebagai calon kades terpilih pada Pilkades serentak di Desa Wlahar, Minggu 17 April kemarin, adalah Kursan dengan perolehan sebanyak 2.441 suara. Hasil itu, terdapat selisih 35 suara dari Waryono yang hanya memperoleh sebanyak 2.406 suara.

Camat Larangan, Supriadi membenarkan adanya aksi protes terkait hasil perhitungan suara Pilkades serentak di Desa Wlahar. Namun, pihaknya mengaku menyayangkan adanya aksi protes tersebut karena dinilai salah sasaran.

"Ini pemerintah kecamatan dan bukan penyelanggara kegiatan. Jadi, salah sasaran jika mereka mendatangi kantor kecamatan untuk menyelesaikan sengketa," kata dia.

Meski begitu, pihaknya tetap akan memantau perkembangan untuk ikut menyelesaikan masalah tersebut. "Tapi, saya sarankan agar mereka bisa mengajukan gugatan ke Pemdes Pemkab Brebes," tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Larangan, AKP Sapari menambahkan, kecamatan bukan tempat penyelesaian sengketa pilkades. "Semua kegiatan Pilkakdes di Wilayah Kecamatan Larangan ini, sudah dianggap sah sesuai aturan hukum," tegasnya. [pn]

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Post a Comment