Polisi Berhasil Bekuk Tersangka Pelaku Curanmor di Brebes - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Polisi Berhasil Bekuk Tersangka Pelaku Curanmor di Brebes


TEGALBREBES.COM (Brebes- Tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Sugeng Mei Haryadi (29) warga Desa Negaradaha, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, berhasil ditangkap aparat Polsek Bumiayu. 

Kapolsek Bumiayu, AKP Djoko Sutanto SH mengatakan, penangkapan tersangka bermula adanya laporan dari korban, Agung Heris Nugroho (34) warga Desa Negaradaha, Kecamatan Bumiayu yang kehilangan sepeda motornya. 

"Sebelumnya kami mendapat laporan dari korban yang kehilangan sepeda motornya," ujarnya, Senin 01 Februari 2016. 

Korban melaporkan, pada Rabu 27 Januari 2016 malam sepeda motor miliknya, Kawasaki KLX dengan nomor polisi B 3497 FKX warna hitam yang tengah diparkir di halaman rumahnya hilang. Pada Kamis 29 Januari 2016 sekitar pukul 09.00 WIB korban melapor dan segera dilakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara. 

"Dari penyelidikan diperoleh informasi dari warga adanya kecurigaan yang mengarah pada pelaku yang juga warga setempat," kata Djoko. 

Sekitar pukul 17.00 WIB hari Kamis 29 Januari 2016 polisi dapat menangkap tersangka dengan barang bukti sisa hasil penjualan sepeda motor curian sebesar Rp 1.025.500,- Dari pemeriksaan terhadap tersangka Polisi terus melakukan pencaraian barang bukti dan akhrinya dapat ditemukan sepeda motor curian. 

"Sepeda motor dapat ditemukan oleh petugas di daerah Bantarkawung," kata Djoko. 

Sepeda motor curian sempat dijual melalui perantara yang saat ini masih buron. Sepeda motor curian itu pada Senin 01 Februari 2016 akhirnya dapat ditemukan petugas di rumah salah warga dalam kondisi telah dihapus nomor rangka dan nomor mesinnya. 

"Pengakuan tersangka, sepeda motor telah dijual melalui perantara dengan harga Rp 4 juta," tutur Djoko. 

Saat ini, tersangka curanmor dan barang bukti diamankan di Polsek Bumiayu, dan akan dilanjutkan ke Polres Brebes. Pelaku dikenai pasal 363 KUHP untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. [pn]

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Posting Komentar