Program Pembangunan Desa Jangan Tumpang Tindih - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Program Pembangunan Desa Jangan Tumpang Tindih



TEGALBREBES.COM (Brebes) - Banyaknya kucuran bantuan yang diberikan ke desa-desa untuk program pembangunan desanya itu, membuat DPRD Brebes, Jawa Tengah, terus melakukan monitoring dan sosialisasi ke masayarakat maupun konstituennya.

Itu dilakukan guna mencegah adanya program pembangunan desa, baik yang dianggarkan melalui Dana Desa atau dilaksanakan pula oleh SKPD maupun bantuan keuangan melalui APBD, supaya jangan tumpang tindih.

"Ini yang masih belum banyak dimengerti oleh banyak Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Brebes terkait program pembangunan desa," ujar Anggota Komisi I DPRD Brebes, Saefulloh, Rabu 13 Januari 2016.

Politisi muda dari Fraksi PKS DPRD Brebes itu menjelaskan, pihaknya sering mendapatkan aspirasi oleh Kades terkait bantuan keuangan guna pembangunan desa. Padahal didalam aturan disebutkan bahwa program pembangunan desa dilaksanakan oleh desa.

Namun demikian, jika bantuan keuangan yang diminta untuk program pembangunan desa disatu titik, misal untuk pembangunan saluran irigasi atau jalan desa, maka jelas tidak diperbolehkan, sudah karena tumpang tindih.

"Boleh meminta desa bantuan keuangan untuk program pembangunan desa, tapi harus berbeda bentuk kegiatan dan lokasi yang akan dibangunnya," terangnya.

Dia mengimbau kepada para kades di wilayahnya untuk berkoordinasi dengan para kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sebelum membuat dan mengusulkan program.

"Itu pentingnya dilakukan sinkronisasi dalam pengelolaan anggaran program pembangunan desa," ungkapnya.

Dia menginstruksikan kepada para kepala SKPD dan Camat untuk melakukan pembinaan dan memberikan informasi kepada para Kades terkait kegiatan program pembangunan desa yang sudah dan akan dilaksanakan.

“Karena, jangan ada kegiatan yang didanai oleh tingkat kabupaten, juga diprogramkan lagi oleh desa. Ini sangat penting karena menyangkut aset dan pertanggung jawaban administratif antara SKPD dan kepala desa," tandasnya. [pn]

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Posting Komentar