Polisi Salah Tangkap, 17 Pramu Pijat Dibebaskan - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Polisi Salah Tangkap, 17 Pramu Pijat Dibebaskan



TEGALBREBES.COM (Tegal) - Hakim tunggal Dilli Timora Andi Kurniawan SH akhirnya membebaskan 17 karyawati atau pramu pijat, dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 Januari 2016.

Terlebih dahulu hakim tunggal Dilli Timora Andi Kurnaiwan SH memanggil satu persatu 17 pramu pijat yang diajukan oleh penuntut dari kepolsian, karena melanggar tindak pidana ringan. Lantas hakim menanyakan kepada penuntut soal undang-undang yang didakwakan.

“Kepada penuntut, sebelum mengambil keputusan kami menanyakan ke 17 orang ini dihadirkan disini karena melanggar apa,” tanya Dilli.

Menurut penuntut, IPTU Prastowo, pasal yang digunakan adalah pasal 2 Perda Kota Tegal Nomor 4/2006 tentang pelacuran. Karena berdasarkan investigasi dan laporan dari anggota, bahwa di dua panti pijat tersebut selain melayani pijat juga melayani tamu untuk melakukan pelacuran.

“Anggota yang kami tugaskan untuk investigasi mengatakan di dua panti pijat itu selain melayani pijat, juga melayani esek-esek atau pelacuran, pak hakim,” kata IPTU Prastowo.

Fakta di persidangan, ternyata tak ada satupun karyawati yang sedang berduan dengan tamu laki-laki di dalam kamar, sehingga unsur pelacuran gugur. Kepada hakim tunggal Dilli Timora Andi Kurniawan SH, ke 17 karyawati itu mengaku saat dilakukan operasi mereka sedang sarapan, mencuci baju, nonton tv bahkan ada yang sedang ke pasar, namun tetap diminta untuk datang ke Mapolres Tegal Kota. Hal itu dibenarkan oleh dua orang saksi dari anggota Sabhara.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim tunggal Dilli Timora Andi Kurniawan SH akhirnya memutuskan ke 17 karyawati panti pijat dinyatakan tidak bersalah melakukan pelacuran, sebagaimana yang didakwakan dalam pasal 2 Perda Kota Tegal Nomor 4 tahun 2006.

“Dalam petikan, ke-17 karyawati panti pijat kami putus tidak bersalah melakukan pelacuran dan dibebaskan biaya perkara,” tegas Dilli.

Diketahui, dua panti pijat, Lestari dan Abadi Jaya di Jalan Kapten Sudibyo (Tirus) Kota Tegal, Jawa Tengah, dirazia petugas Polres Tegal Kota, Selasa 12 Januari 2016 pagi.

Sebanyak 17 karyawati atau pramu pijat dikeler ke Mapolres Tegal Kota untuk didata, selanjutnya dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Tegal untuk dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Kapolres Tegal Kota, AKBP Firman Darmansyah SIK melalui Kasat Sabhara, AKP Widada SH mengatakan, razia yang dilakukan di panti pijat itu dalam rangka penegakan Perda Kota Tegal Nomor 4/2006 tentang pelacuran. [pn]

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Posting Komentar