Petugas Babinsa Brebes Ringkus Dua Pengedar Uang Palsu - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Petugas Babinsa Brebes Ringkus Dua Pengedar Uang Palsu



TEGALBREBES.COM (Brebes) - Dua pemuda yang diketahui bernama Caslim (28) dan Iwan Santoso (23), diringkus karena kedapatan tengah mengedarkan uang palsu (upal), dengan cara membeli rokok di sebuah kios di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Selasa 12 Januari 2016.

Caslim dan Iwan Santoso diringkus salah seorang anggota TNI yang bertugas sebagai Badan Pembina Desa (Babinsa) di Koramil 14/Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Serda Heri Purwanto.

Informasi yang berhasil dihimpun PanturaNews.Com di lapangan, menyebutkan penangkapan kedua pelaku asal Desa Cimunding, Kecamatan Banjarharjo oleh Babinsa itu, atas laporan dari seorang pemilik kios rokok, yaitu Cahyadiana (32).

Selanjutnya, Babinsa yang bertugas di Koramil 14/Banjarharjo itu, melaporkan ke Danramil 14 setempat untuk meminta petunjuk guna melakukan penangkapan terhadap dua pemuda tersebut.

Alhasil, atas petunjuk Danramil 14/Banjarharjo dibantu oleh Koptu Sudarso dan pemilik kios rokok serta warga setempat, kedua pemuda itu berhasil ditangkap yang kebetulan tidak jauh dari tempat kios rokok.

Usai berhasil ditangkap, kedua pelaku pengedar upal itu dibawa ke Polsek Banjarharjo, yang sebelumnya dibawa ke Kantor Desa Sukareja guna meminta keterangan asal upal yang diedarkannya tersebut.

Kapolsek Banjarharjo, AKP Bowo Cipto Hadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku yang mengedarkan upal di wilayah hukumnya. "Ya benar, ada dua pelaku yang kami tangkap karena mengedarkan upal. Sekarang kedua pelaku pengedar upal itu sudah kami tahan dan kami mintai keterangan," ujar Bowo Cipto Hadi, Selasa 12 Januari 2016.

Dari pengakuan kedua pelaku, menurut Bowo, upal yang akan diedarkan itu semuanya senilai Rp 20 juta, dengan nominal uang pecahan Rp 100 ribu. Namun demikian, upal yang berhasil diamankan sebagai Barang Bukti (BB) itu hanya senilai Rp 11.200.000.

Sementara salah satu pelaku, Caslim mengaku upal tersebut didapat dari seseorang yang belum dikenalnya asal daerah Cirebon, Jawa Barat.

"Saya dapat upal itu dari seseorang asal Cirebon, Jawa Barat. Saya tidak mengenalnya, karena saat membeli upal, orang itu menggunakan helm dan tertutup rapat," aku Caslim. [pn]

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Post a Comment