INFOBREBES, dilansri dari web PanturaNews.com - Lantaran mangkir dari tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedikitnya sembilan orang abdi negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, dikenai sanksi hukuman berat dipecat.
"Sembilan PNS di lingkungan Pemkab Brebes, yang dijatuhi hukuman pemecatan itu terjadi selama sepanjang tahun 2015," ujar Sekda Pemkab Brebes, H. Emastoni Ezam, Jumat 08 Januari 2016.
Sekda menjelaskan, dari sembilan PNS yang diberikan sanksi paling berat itu, paling banyak yang dijatuhi hukuman pemecatan adalah PNS dari kalangan guru. Yakni, sebanyak lima orang. Kemudian, satu orang PNS dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Brebes, satu orang dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Brebes, satu orang Penjaga Sekolah dan satu orang lagi sekretaris desa (Sekdes).
“Sanksi ini kami jatuhkan sesuai dengan peraturan disiplin PNS. Ini juga sebagai contoh bagi para PNS lainnya, jika dalam bekerja melakukan tindakan mangkir bisa dipecat,” ujarnya.
Sekda berharap hukuman disiplin tingkat berat berupa pemecatan yang dijatuhkan itu, bisa menjadi contoh bagi PNS-PNS lain agar bekerja sebaik mungkin. "Kami juga berharap di momentum awal tahun 2016 ini, para PNS di lingkungan Pemkab Brebes untuk terus berusaha meningkatkan kinerjanya, agar bisa terhindar dari sanksi pemecatan," ungkapnya.
Termasuk, lanjut Sekda, dalam melaksanakan program Pemkab di tahun 2016 bisa memberikan pelayanan yang lebih prima kepada masyarakat dibanding tahun sebelumnya.
“Kami akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap para PNS ini, termasuk absensi. Kami tidak akan segan-segan menjatuhi hukuman pemecatan bagi PNS yang melakukan pelanggaran berat. Namun, kami juga memberikan dukungan penuh kepada PNS agar dapat bekerja dengan semangat dan penuh tanggung jawab,” tandasnya.
SUMBER:
http://www.panturanews.com/index.php/panturanews/baca/12880/08/01/2016/mangkir-dari-tugasnya-sembilan-orang-pns-dipecat.html
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes