BREBES – Kasus perkosaan yang menimpa seorang siswi SMP di Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes menjadi sorotan berbagai pihak. Apalagi, kasus tersebut berujung damai melalui jalur mediasi di rumah kepala desa setempat.
Usai Satgas PPA mendatangi rumah keluarga korban, kasus perkosaan anak di bawah umur ini kian mencuat ke publik. Sekelompok warga di Kabupaten Brebes akhirnya mengadukan kasus pemerkosaan tersebut ke polisi.
Unit PPA Polres Brebes menerima laporan warga pada Kamis, 12 Januari 2023. KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Puji Heriyati saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Brebes.
“Kemarin baru ada pengaduan dari warga terkait kasus ini,” kata Puji Heriyati, Senin (17/1/2022). Kepolisian pun kini sedang menindaklanjuti aduan tersebut.
Sebagai informasi, peristiwa itu terjadi sekitar akhir Desember 2022 lalu. Beberapa hari setelah kejadian, keluarga korban dan keluarga para pelaku dimediasi di rumah seorang kepala desa setempat.
Dalam surat kesepakatan disebutkan, keluarga korban bersedia dituntut jika melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Mengetahui informasi tersebut, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Brebes pun mengadvokasi keluarga korban.
Satgas PPA dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes lalu mendatangi rumah korban. Tujuannya agar bersedia melapor jika anak di bawah umur itu menjadi korban. Namun, lantaran sudah menandatangani surat kesepakatan, keluarga korban enggan menerima pendampingan.
“Korban ini masih di bawah umur. Usianya baru 15 tahun. Masih usia sekolah SMP. Dia diperkosa oleh 6 pelaku yang merupakan tetangganya sendiri. Korban diperkosa di sebuah rumah kosong pada malam hari. Sebelum diperkosa, korban dicekoki miras oplosan,” kata Sekretaris DP3KB Brebes, Rini Pujiastuti, Selasa (17/1/2023).
Menurut Rini, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena korban tidak berani melapor kepada polisi. Hal ini dilatarbelakangi karena kedua belah pihak, yaitu korban dan para pelaku sepakat untuk berdamai melalui mediasi. Dimana dalam mediasi itu, kata dia, korban sepakat tidak akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum. (*)
Sumber PP
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes