Gadis 15 Tahun di Brebes Digilir 6 Pemuda, Anggota DPR: Tidak Ada Kata Damai untuk Pemerkosa! - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Gadis 15 Tahun di Brebes Digilir 6 Pemuda, Anggota DPR: Tidak Ada Kata Damai untuk Pemerkosa!


BREBES – Anggota Komisi VII DPR RI Paramitha Widya Kusuma turut menyoroti kasus pemerkosaan kepada gadis 15 tahun oleh 6 pria di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Dia pun mengecam kejadian yang menimpa anak yang masih duduk di bangku SMP tersebut.

“Saya mengecam kejadian pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Sebagai seorang perempuan dan ibu, saya sangat menyayangkan kejadian seperti ini bisa terjadi di tanah kelahiran saya. Kenapa kejadian spt ini bisa berakhir damai,” kata Paramitha Widya Kusuma, Selasa (17/1/2023).

Ia manambahkan, apa yang dialami korban dalam hal ini anak yang masih berusia dibawah umur ini tentu saja mengalami gangguan psikis.

“Damai untuk siapa? Apa bisa si korban seumur hidup berdamai dengan perasaannya bahwa ia pernah diperkosa oleh 6 laki-laki? Perasaan kecewa, marah, dan lain sebagainya,” tegasnya.

Mitha mempertanyakan terkait pilihan “damai” ini. Apakah adil untuk korban-korban perkosaan lainnya?. Sebab, selama mereka sudah berjuang agar kasus seperti ini harus dibawa ke ranah hukum agar menimbulkan efek jera.

“Pengesahan UU TPKS dipriotitaskan untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti ini. Supaya korban bisa terlindungi ketika melapor. Untuk itu, saya menyerukan kepada seluruh masyarakat utk memanfaatkan keberadaan UU TPKS. Mari kita sama-sama meramaikan dan mengawal perjalanan kasus ini supaya pengesahan UU TPKS juga tidak sia-sia. Tidak ada kata damai untuk pemerkosa! Harus diproses secara hukum,” beber dia.

Sebagai informasi, peristiwa itu terjadi sekitar akhir Desember 2022 lalu. Beberapa hari setelah kejadian, keluarga korban dan keluarga para pelaku dimediasi di rumah seorang kepala desa setempat.

Dalam surat kesepakatan disebutkan, keluarga korban bersedia dituntut jika melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Mengetahui informasi tersebut, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Brebes pun mengadvokasi keluarga korban.

Kini, kasus tersebut sedang ditangani Satreskrim Polres Brebes. Saat ini, langkah yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian yaitu menerima pengaduan serta menerbitkan surat perintah tugas (springas) dan surat perintah penyidikan (sprindik).

Selain itu, upaya yang akan diambil kepolisian yakni berkoordinasi dengan DP3AKB dan PPT Tiara, mendatangi korban, dan mengumpulkan alat bukti guna melakukan proses lebih lanjut.

“Kemudian melakukan visum (VET) terhadap korban, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, proses lidik atau sidik tuntas, update perkembangan kasus akan kami sampaikan pada kesempatan pertama,” jelas KBO Sat Reskrim Polres Brebes Iptu Puji Heriyati. (*)

Sumber PP

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


إرسال تعليق