6 Pemerkosa Gadis 15 Tahun di Brebes Akhirnya Ditangkap, 5 Pelaku Masih di Bawah Umur - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

6 Pemerkosa Gadis 15 Tahun di Brebes Akhirnya Ditangkap, 5 Pelaku Masih di Bawah Umur


BREBES – Tim Gabungan Satreskrim Polres Brebes berhasil akhirnya menangkap 6 terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, di Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes, Selasa (17/1/2023) kemarin.

Penangkapan para pelaku dilakukan di kediaman masing-masing dan dipimpin oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Brebes, Aiptu Titok Ambar Pramono dan Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes Aiptu Arif Puji Nugroho.

Para pelaku pemerkosaan kemudian digelandang ke Mapolres Brebes. Hasil pemeriksaan, Polisi menetapkan 6 orang tersangka.

Sedangkan 5 tersangka anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar. Sementara seorang pelaku berusia 19 tahun, berinisial AI, warga Desa Sengon Kecamatan Tanjung.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Waka Polres Kompol Arwansa mengatakan, kasus pemerkosaan baru dilaporkan kepada pihaknya pada Senin (16/01/23) lalu.

“Alhamdulillah, tidak ada 1×24 jam, kita sudah berhasil mengamankan para pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur,” kata Arwansa, Rabu (18/1/2023) saat konferensi pers dengan para awak media di Mapolres Brebes.

Ia menambahkan, kejadian pemerkosaan dilakukan pada tanggal 22 Desember 2022 lalu, dirumah salah tersangka yang ada di Desa Sengon. Setelah itu, dilakukan mediasi yang dilakukan di rumah perangkat desa.

“Intinya dari mediasi yang dilakukan, kami memastikan tidak ada keterlibatan anggotanya baik Polsek Tanjung maupun dari Polres Brebes,” jelasnya.

Terkait 5 tersangka yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Pihak kepolisian akan mengikuti mekanisme tersendiri. Yakni dengan bekerjasama dengan pihak Bapas terkait penanganan terhadap anak di bawah umur.

“Sementara korban saat ini masih mendapatkan pendampingan. Termasuk melakukan pemeriksaan supaya yang bersangkutan tidak mengalami trauma atas kejadian yang menimpanya,” ungkapnya.

Sebelumnya, nasib nahas menimpa seorang remaja di Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes menjadi korban perkosaan oleh enam pemuda. Mirisnya, kasus perkosaan ini berakhir damai setelah dimediasi oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan oknum LSM.

Sekelompok LSM tersebut melakukan mediasi dan membuat kesepakatan damai antara keluarga para pelaku dan keluarga korban.

Dalam surat kesepakatan itu, keluarga korban bersedia dituntut jika melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Mengetahui informasi tersebut, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Brebes mengadvokasi keluarga korban.

Satgas PPA yang terdiri dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes mendatangi rumah korban dengan tujuan agar bersedia melapor jika anak di bawah umur menjadi korban.

Namun, lantaran sudah menandatangani surat kesepakatan keluarga korban enggan menerima pendampingan. Dari hasil advokasi, diketahui korban telah diperkosa oleh enam pelaku. (*)

Sumber PP

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Posting Komentar