TEGAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal akan menjatuhkan denda kepada warga yang memberikan uang kepada pengemis pengamen hingga gelandangan dan orang telantar (PGOT) di tempat publik.
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, tindakan itu bisa dikategorikan melanggar peraturan yang ada dan bisa ditindak.
“Ke depan, sanksi tegas berupa denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan penjara paling lama tiga bulan akan diterapkan,” kata Hartoto, Kamis (13/10/2022).
Menurut Hartoto, hal itu sesuai sanksi yang tercantum dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 . Mekanismenya akan dilakukan melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Sebelumnya, Satpol PP memberikan teguran kepada pengendara motor yang memberikan uang kepada pengamen di sekitar pertigaan Gili Tugel Kota Tegal, Rabu 12 Oktober 2022.
Mereka sempat diamankan petugas dan langsung diberikan pembinaan. Untuk memastikan Kota Tegal bebas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), pihaknya memang rutin melakukan patroli.
“Kita sebenarnya patroli setiap hari dan saat itu didapati dua pengamen dan tiga orang yang memberikan uang,” kata Hartoto.
Diungkapkan Hartoto, jika mengacu pada peraturan yang ada, tindakan dari pengamen itu jelas melanggar. Termasuk, masyarakat yang memberikan uang itu merupakan pelanggaran.
“Karenanya, kita mengambil tindakan. Saat ini, kita baru memberikan teguran dan pembinaan terhadap PMKS dan masyarakat yang melanggar,” katanya.
Hartoto menambahlan, pihaknya juga memberikan sosialisasi kembali kepada masyarakat dengan menunjukkan spanduk sebelum penjatuhan sanksi denda mulai benar-benar diterapkan. (*)
Sumber PanturaPost ./PP
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes