Di-PHK, Ratusan Buruh di Tanjung Brebes Tuntut Pesangon - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Di-PHK, Ratusan Buruh di Tanjung Brebes Tuntut Pesangon


BREBES – Ratusan buruh pabrik di Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes menuntut kejelasan nasib setelah perusahaan tempat mereka bekerja tutup lantaran menanggung kerugian.

Sedikitnya 110 buruh yang terkatung-katung menunggu kejelasan nasib mereka. Mereka tidak menerima surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kuasa hukum buruh yang menjadi korban PHK, Ahmad Soleh, mengatakan jumlah buruh yang menuntut kejelasan nasib terdata ada 110 orang. Namun, diperkirakan jumlahnya lebih dari itu.

Saat ini pihaknya tengah menyurati Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes dan Bupati Brebes.

“Sehubungan dengan adanya penutupan perusahaan PT MMM pada tanggal 30 September 2022 secara sepihak, klien kami selaku pekerja/buruh merasa dirugikan karena klien kami tidak mendapatkan uang kompensasi berupa uang pesangon,” kata Ahmad Soleh, Jumat (14/10/2022).

Ia menambahkan, para korban ini berhak mendapatkan penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak atas penutupan perusahaan PT MMN. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 dan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Jo Pasal 81 No. 44 UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020.

Ia pun meminta Kepala Dinperinaker Brebes, untuk ikut menyampaikan kepada PT MMM agar memenuhi ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2005 Pasal 148 ayat f. Aturan itu menyatakan bahwa “Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/ buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh, serta instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan sekurang-kurangnya 7 hari keja sebelum penutupan perusahaan (lock out) dilaksanakan”.

Sedangkan berdasarkan Pasal 37 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 terkait Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/ atau serikat pekeja/serikat buruh paling lama 14 hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Keja.

“Perusahaan bersangkutan tidak memberitahukan secara tertulis kepada klen kami 7 hari atau 14 kerja sebelum penutupan. Perusahaan juga tidak menjelaskan alasan penutupan perusahaan dan bukt-bukti pendukung,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinperinaker Brebes Warsito Eko Putro mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak PT MMM agar bisa memenuhi hak buruh yang telah diberhentikan bekerja.

Pihaknya pun meminta perusahaan tersebut memberikan pesangon kepada para buruh tersebut. Ia menyebut, PT MMM sempat tidak mendapatkan order selama 4 tahun. Sehingga dilakukan penutupan.

“Kami sedang berkoordinasi dengan perusahaan yang bersangkutan. Kami tengah memediasi pihak perusahaan dan buruh yang diberhentikan kerja,” kata Warsito.

Sementara itu, PT MMM belum hingga berita ini ditulis memberikan konfirmasi terkait PHK ratusan buruh itu. (*)

Sumber panturapost pp

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Post a Comment