Polisi Brebes Tangkap 2 Pengoplos Gas Bersubsidi yang Rugikan Negara Rp 1,5 Milliar - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Polisi Brebes Tangkap 2 Pengoplos Gas Bersubsidi yang Rugikan Negara Rp 1,5 Milliar


BREBES – Polisi Resor Brebes berhasil menangkap pelaku pengoplosan LPG bersubsidi yang beraksi selama dua tahun belakangan. Atas kasus ini, mereka telah merugikan negara hingga Rp 1,5 milliar lebih.

Kedua pelaku ditangkap tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Brebes di 2 lokasi berbeda. Keduanua masing-masing MK (37) warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes dan WN warga Kota Pekalongan.

Kasatreskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan, terungkapnya kasus pengoplosan LPG bersubsidi tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Atas laporan itu, pada Selasa 23 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 14.00 WIB petugas langsung mendatangi sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jatibarang. Saat penggerebekan, polisi mendapati kedua pelaku melakukan pengoplosan dari LPG bersubsidi 3 kg ke tabung LPG 12 kg.

“Dari pengakuan tersangka MK (pengoplos) kegiatan tersebut sudah dilakukannya kurang lebih selama dua tahun belakangan,” kata I Dewa Gede Ditya Krishnanda saat konferensi pers di halaman Mapolres Brebes, Jumat (16/9/2022).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, pelaku menyuntikkan empat tabung elpiji bersubsidi 3 kg ke satu tabung elpiji ukuran 12 kg. Setelah mengoplos, pelaku MK menjualnya ke tersngka WN.

“Pelaku MK ini menjual tabung elpiji 12 kg ke pelaku WN dengan harga Rp 117.500. Atau dengan keuntungan Rp 37.500 per tabung,” jelasnya.

Sementara untuk modusnya, pelaku MK ini mencari LPG bersubsidi di wilayah Kabuapten Brebes. Dan selanjutnya, dilakukan pengoplosan menggunakan alat yang dimiliki pelaku.

“Total kerugian negara dengan rentan waktu yang dilakukan oleh para pelaku ini mencapai Rp 1.585.152.000,” ujarnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 44 tabung 12 kg dalam kondisi kosong, 10 tabung ukurang 3 kg, 7 tabung bright gas ukuran 12 kg dan sejumlah barang bukti lainnya termasuk kendaraan yang digunakan oleh pelaku sebagai sarana melancarkan aksinya.

“Untuk pelaku MK (pengoplos) dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi dengan ancaman lima tahun penjara. Dan untuk pelaku WN (yang menjual ke masyarakat) dikenakan Pasal 481 dengan ancaman 15 tahun penjara,” beber dia.

Sementara itu, Perwakilan Pertamina Tegal Deki Wahyu mengapresiasi atas terungkapnya kasus pengoplosan gas bersubsidi oleh Polres Brebes.

Ia pun mengimbau ke masyarakat jika ada indikasi penyalahgunaan atau pengoplosan gas bersubsidi disampaikan ke pihaknya atau ke Kepolisian.

“Kami mengapresiasi atas terungkapnya kasus kasus pengoplosan ini oleh Polres Brebes. Ke depan, kami juga mengimbau masyarakat agar melaporkan ke kami atau ke Kepolisian jika ada kegiatan atau indikasi pengoplosan gas bersubsidi ini di wilayahnya masing-masing. Karena ini merupakan tindakan kejahatan atau pidana,” pungkasnya. (/pp)

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Posting Komentar