5 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Depan Pendopo Balai Kota Tegal - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

5 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Depan Pendopo Balai Kota Tegal


TEGAL – Sedikitnya 5 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tegal, Senin (26/9/2022).

Pemusnahan secara simbolis dilakukan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di depan halaman Pendapa Ki Gede Sebayu, Komplek Balai Kota. Sementara sisanya dilakukan pemusnahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Kota Tegal.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal, Yudi Hendrawan menyampaikan, barang milik negara yang dimusnahkam tersebut berasal dari hasil 64 penindakan selama Juli hingga Desember 2021. Dari hasil 5 jutaan batang rokok ilegal tersebut diperkirakan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 5.391.265.120.

“Sedangkan untuk total potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 3.643.506.409. Ini merupakan nilai cukai yang tidak terbayarkan,” terang Yudi.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut setelah diterbitkannya persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, tertanggal (17/7/2022), berupa 5.308.108 batang hasil tembakau ilegal dari berbagai merek.

Yudi menambahkan, untuk tahun 2022 ini, dari Januari sampai September 2022, pihaknya sudah melakukan 99 kali penindakan. Hasil tembakau ilegal dari berbagai merek dengan jumlah total 15 juta batang dengan nilai barang sekitar Rp 17.434.269.160, dan potensi kerugian negara sekitar Rp 11.698.193.122.

“Ada yang masih dalam proses penyidikan dan ada yang sudah dalam proses penetapan barang milik negara, hasil sitaan 2022 ini kemudian yang nantinya akan dilakukan pemusnahan pada periode selanjutnya,” kata Yudi.

Penindakan yang berhasil dilakukan menurutnya merupakan bentuk sinergi dan koordinasi yang baik antar instansi di wilayah kerja Bea dan Cukai Tegal. Meliputi sosialisasi, edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat, kemudian pertukaran informasi dan juga melakukan operasi bersama.

“Hal tersebut merupakan bukti komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang-barang ilegal, baik barang larangan maupun barang dengan pembatasan, termasuk barang kena cukai,” jelasnya.

Wali Kota Dedy Yon Supriyono mengatakan, pemusnahan barang milik negara ini sebagai upaya memberikan pesan moral kepada masyarakat agar tidak menggunakan lagi rokok ilegal.

Menanggapi meningkatnya peredaran rokok ilegal, Dedy Yon mengajak semua pihak untuk turut bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal.

Keberadaan rokok ilegal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara. Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan oleh rokok-rokok ilegal ini, setiap tahunnya dapat mencapai miliaran rupiah. Karena itu sudah semestinya peredaran rokok ilegal ini dihentikan. Tugas tersebut tentunya bukan hanya menjadi tanggung jawab dari pihak Bea dan Cukai saja tapi juga merupakan sinergi bersama antara Pemerintah Daerah. Dalam hal ini pemerintah kota Tegal serta aparat penegak hukum mulai dari pihak kepolisian hingga kejaksaan yang berwilayah kerja di Kota Tegal.

“Kita harapkan secara bersama-sama lebih gencar lagi agar kita semua bersama-sama menggempur rokok ilegal,” pungkas Dedy. (*)

Sumber: PanturaPost ./pp

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Posting Komentar