BREBES – Seorang pria berinisial UM (39), pelaku penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam, diringkus jajaran unit Reskrim Polsek Bulakamba, Kamis (4/8/2022).
Pelaku merupakan warga Desa Klampok Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes. Ia mengaku terpaksa melakukan hal itu lantaran terdesak kebutuhan. Awalnya ia meminjam mobil milik temannya. Namun saat digunakan ternyata terlibat kecelakaan.
“Awalnya saya meminjam motor milik korban di Desa Grinting, kemudian saya jual Rp 2,5 juta ke penadah yang berada di Pasarbatang, Brebes,” aku UM di hadapan petugas.
Dari hasil penjualan motor itu, kata dia, uangnya digunakan untuk mengganti kerusakan mobil milik temannya yang terlibat kecelakaan.
“Baru kali ini saya melakukan hal ini. Ini saja karena terpaksa untuk mengganti kerusakan mobil milik teman saya yang rusak karena kecelakaan,” jelasnya.
Sementara Kapolsek Bulakamba Iptu Ibnu Setyadi melalui Kanit Reskrim Aiptu Kusnanto mengatakan, pelaku terpaksa dijebloskan ke penjara lantaran menggelapkan sepeda motor milik rekannya.
“Pelaku berhasil kami amankan di Kelurahan Pasarbatang Brebes saat melakukan transaksi,” kata Kusnanto.
Ia menambahkan, berdasarkan pengembangan, pelaku ternyata bukan kali ini saja melakukan aksi serupa. Bahkan pelaku juga setelah menggelapkan motor milik temannya. Sempat meminjam uang Rp 1 juta ke temannya tersebut dengan dalih untuk menebus motor yang telah digadaikan tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 378 dan atau 372 ancaman maksimal kurungan 4 tahun penjara,”jelasnya.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*/pp)
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes