Pistol Glock 17 yang Dipakai untuk Tembak Mati Brigadir J Ternyata Milik Polisi Asal Brebes - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Pistol Glock 17 yang Dipakai untuk Tembak Mati Brigadir J Ternyata Milik Polisi Asal Brebes


BREBES - Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, salah seorang tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ternyata masih berstatus sebagai personel Polres Brebes. Selama ini, Bripka RR di-BKO-kan ke Divisi Propam Polri atas permintaan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Bripka RR masih tercatat sebagai salah satu anggota Satlantas Polres Brebes. "Anggota organik Polres Brebes, Satlantas. BKO di Div Propam," ujar Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto, Rabu (10/8).

Kapolres menyebut surat perintah BKO Bripka RR di Div Propam Mabes Polri dikeluarkan oleh Polda Jawa Tengah. "Polda yang lebih paham itu, karena yang mengeluarkan sprint-nya Polda," imbuhnya lagi.

Menurut Kapolres, selama bertugas di Brebes belum pernah bertemu Bripka RR. Faisal sendiri menjabat Kapolres Brebes sejak tahun lalu. Dari informasi yang diterima radartegal.com, Bripka RR di-BKO-kan ke Divisi Propam Polri sejak 9 Februari 2021 lalu.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy. Dia menegaskan Bripka RR diperbantukan atas permintaan resmi dari Divisi Propam melalui surat perintah BKO yang dikeluarkan Polda Jateng 8 Februari 2021.

"Surat BKO atas nama Bripka Ricky Rizal Wibowo dikeluarkan atas surat permintaan resmi dari Divpropam nomor B/125/II/Divpropam tanggal 8 Februari 2021 perihal Permohonan perbantuan personel Polda Jateng. Bripka Ricky Rizal Wibowo," kata Iqbal melalui pesan tertulisnya, Rabu (10/8).

Disebutkan Iqbal, surat tersebut ditandatangani sendiri oleh Ferdy Sambo. Permintaan itu, lanjutnya, dikeluarkan Divisi Propam yang saat itu dipimpin Irjen Ferdy Sambo.

"Ttd (tertanda) Pak Ferdi Sambo. BKO sejak tanggal 9 Februari 2021 sejak surat dikeluarkan," ujar Iqbal lagi.

Bripka RR sendiri ditetapkan Bareskrim sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, setelah Bharada E. Meski saat pemeriksaan Komnas HAM mengaku bersembunyi di balik kulkas, belakangan diketahui jika pistol Glock 17 yang dipakai Bharada E untuk menembak mati Brigadir J adalah milik Bripka RR.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan Bripka RR ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Khusus Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jika Bharada E selama ini disebut bertugas sebagai sopir Ferdy Sambo, Bripka RR merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (./rt)

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Posting Komentar