Perangkat Desa di Brebes Dituntut Mundur Diduga Tiduri Warganya - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Perangkat Desa di Brebes Dituntut Mundur Diduga Tiduri Warganya


BREBES,– Seorang perangkat yang juga pengurus masjid di Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Brebes, dituntut mundur oleh warganya. Puluhan warga menggeruduk balai desa setempat usai pelaksanaan upacara HUT RI Ke-77.

Aksi unjuk rasa itu dipicu adanya dugaan tindakan asusila yang dilakukan salah seorang perangkat desa, berinisial S. Ia menjabat sebagai Kaur Kesra di Desa Kutamendala. Sedangkan korban AY (32) seorang ibu rumah tangga, yang merupakan warganya.

Suami AY, SG (40), menceritakan kronologi kejadian melalui laporan tertulis yang ditujukan pada Kepala Desa Kutamendala, Fatkhuri. Menurut SG, tindak asusila dilakukan sebanyak dua kali.

Pertama, sekitar Januari 2019 di salah satu hotel di daerah objek wisata Guci, Tegal. Dalam laporannya, AY berangkat dari rumah sekitar pukul 08.00 WIB. Kemudian bertemu S di daerah Kesambi. Dilanjutkan ke Guci dengan mengendarai mobil, dan pulang petang harinya.

Usai pergi berduaan, AY meminjam uang Rp1 juta kepada S. Menurutnya, uang tersebut telah dikembalikan pada saat malam takbiran di tahun yang sama.

Kedua, sekitar bulan Juli 2022 di daerah Slawi, Tegal. Menurut SG dalam laporan tertulisnya itu, berawal dari kebutuhan ekonomi. AY berniat meminjam uang sebesar Rp 2 juta. S bersedia meminjami dengan syarat mau melakukan hubungan badan.

Tapi berbeda dengan yang pertama, perlakuan kedua S ditemani BS alias Mamas seorang mandor Perum Perhutani Balapulang, yang juga warga Kutamendala. Dilaporkan, keduanya melakukan tindakan asusila terhadap AY secara bergantian.

Aksi unjuk rasa warga diterima Kades dan BPD setempat. SG bersama warga menuntut S dan BS mundur dari pengurus harian Masjid Al Ikhlas Dukuh Purwosari. Diketahui, Keduanya merupakan pengurus masjid.

Tuntutan kedua, S diminta mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa. Adapun tuntutan ketiga berupa denda material, yang dalam laporan tuntutan tidak disebutkan nominalnya.

Pemerintah Desa Janji Selesaikan Masalah Kasus Asusila

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kutamendala, Yudi Agung, menjelaskan laporan dan tuntutan warga terkait perangkat desa dituntut mundur telah diterima Kepala Desa.

“Pemdes dan BPD berjanji segera menyelesaikan permasalahan ini dengan secepatnya,” ujar Yudi.

Hal senada, disampaikan Kades Kutamendala, Fatkhuri yang mengaku telah menerima laporan dari pihak suami korban.

“Sebenarnya kedua belah pihak sudah direncanakan mau dikumpulkan malam ini (Rabu malam) untuk dimintai keterangan dan penyelesaian masalahnya,” tutur Fatkhuri.

Massa membubarkan diri setelah tuntutan diterima dan ditenangkan oleh Babinsa Kutamendala, Serka Iskandar.

“Permintaan telah diterima, penyelesaiannya perlu proses. Kami minta sekarang pulang dengan tertib dan jaga keamanan,” pinta Iskandar kepada para pendemo.

Sementara sejauh ini, S dan BS belum bisa dimintai keterangan. (mtq)

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Post a Comment