BREBES – Sebanyak 49 ribu bidang tanah di Kabupaten Brebes ditargetkan untuk melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Untuk itu, warga masyarakat di Kota Bawang ini, yang sebagian besar berprofesi sebagai petani, harus menambah pengetahuan dan wawasan terkait persoalan tanah.
“Hari ini kami anggota Komisi II DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) datang ke Brebes untuk memberikan sosialisasi program strategis Kementerian ATR/BPN. Satu di antaranya untuk mendorong Program Strategis Nasional (PSN), yakni program PTSL,” kata Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro usai menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi kepada ratusan masyarakat terkait persoalan pertanahan di Brebes, Jumat (5/8/2022).
Ia menambahkan, target yang diberikan oleh presiden semakin tahun semakin meningkat. “Karena memang tahun 2025 mendatang, Presiden Jokowi menyatakan tidak boleh ada se-bidang tanah pun yang tidak terdaftar. Kalau target PTSL tahun ini melampaui, di tahun yang akan datang, kami akan terus dorong dan usulkan untuk lebih dimaksimalkan,” jelasnya.
Politisi senior Golkar itu menyebut program PTSL tanpa dipungut biaya alias gratis. Namun demikian, dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang memiliki sebidang tanah dan belum memiliki sertifikat.
Selain itu, kata dia, jika program PTSL merupakan bagian dari reformasi agraria yang diperuntukan bagi masyarakat yang tidak memiliki biaya untuk penerbitan sertipikat tanah tanpa adanya pungutan biaya. Di Jawa Tengah sendiri, lanjut Agung, Kementerian ATR/BPN ditargetkan bisa merampungkan 850.000 bidang tanah untuk kemudian diterbitkan sertipikat melalui program PTSL.
Di sisi lain, Komisi II DPR RI terus mendorong program Reformasi Agraria. Di antaranya, dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memiliki lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan yang sudah tidak produktif.
“Lahan HGU yang sudah tidak produktif kemudian nantinya dikuasai oleh negara, untuk kemudian diberikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, program PTSL artinya negara hadir di masyarakat. Karena, ketika tidak ada sertifikat, ini akan memunculkan konflik di kemudian hari.
“Dengan sertifikat hak atas tanah juga sebagai bukti kepemilikan, kepastian hukum, serta bermanfaat dalam tertib administrasi. Dan juga, setelah memiliki sertifikat tanah, masyarakat harus menjaganya dengan baik,” pungkasnya. (*/pp)
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes