KOTA TEGAL – dr. Sri Primawati Indraswari akhirnya resmi menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal. Pelantikan dilakukam setelah Prima sekitar dua pekan menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Meski Pj dan bersifat sementara, Prima selanjutnya akan memiliki tugas yang sama sebagaimana tugas Sekda definitif.
Kepala Dinas Kesehatan itu dilantik menjadi PJ oleh Wali Kota Dedy Yon Supriyono, di Ruang Adipura, Komplek Balai Kota Tegal, Selasa (2/8/2022).
Acara pelantikan Pj. Sekda dilaksanakan bersama dengan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 68 Pegawai formasi CPNS 2018, dan 2019 dalam Jabatan Fungsional Guru.
“Saya ucapkan selamat kepada Penjabat Sekretaris Daerah, dr. Sri Primawati Indraswari. Saat ini selain bertugas sebagai Kepala Dinas Kesehatan, beliau juga diberi kepercayaan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah,” kata Dedy.
Dedy mengatakan, pelantikan Pj. Sekda kali ini merupakan yang ketiga kalinya di Pemkot Tegal. Seiring dengan adanya kekosongan jabatan Sekretaris Daerah.
Menurutnya peran Pj. Sekda saat ini sangat penting karena Pj. Sekda memiliki tugas yang sama sebagaimana Sekda definitif.
“Salah satu peran Penjabat Sekretaris Daerah adalah mengkoordinasikan hubungan kerja OPD untuk tetap berjalan dengan harmonis, baik, efektif dan sesuai ketentuan,” jelas Dedy Yon.
Dijelaskan Dedy, Pj. Sekda berkewajiban membantu Wali Kota dalam menyusun kebijakan dan koordinasi urusan Pemerintahan Daerah.
Mengkoordinasi setiap rencana kerja yang telah ditetapkan dan tentu saja membina hubungan kerja dengan badan, dinas, lembaga teknis serta unit pelaksana yang lainnya.
“Intinya saya menekankan, pelantikan pada hari ini tidak hanya untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah sementara, namun banyak tugas dan tanggung jawab yang menunggu di depan,” pungkas Dedy.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Tegal, Slamet Wahyono, nenyampaikan mekanisme berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Dimana Gubernur Jawa Tengah sebagai Wakil Pemerintah Pusat telah memberikan rekomendasi melalui surat nomor 821/223 tanggal 29 juli 2022 tentang Persetujuan Penetapan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tegal.
Seperti diketahui sebelumnya jabatan Sekda Kota Tegal kosong dikarenakan Johardi, telah berpulang, pada Selasa (19/7/2022) lalu. (/pp*)
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes