BREBES - UM (43), seorang pria di Kabupaten Brebes, diamankan Unit Reskrim Polsek Bulakamba, Kamis (4/8) kemarin. Pria itu diamankan lantaran diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri.
Kepada polisi, UM mengaku, terpaksa melakukannya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Awalnya, dia meminjam mobil, namun terlibat kecelakaan.
"Saya meminjam motor milik teman saya di Desa Grinting, kemudian saya jual Rp2,5 juta ke penadah yang berada di Pasarbatang, Brebes," ujarnya.
Dari penjualan tersebut, uangnnya digunakan untuk memperbaiki mobil temannya yang terlibat kecelakaan. "Baru kali ini, saya terpaksa melakukan ini untuk mengganti kerusakan mobil milik teman saya yang rusak karena kecelakaan," jelasnya.
Sementara Kapolsek Bulakamba Iptu Ibnu Setyadi melalui Kanit Reskrim Aiptu Kusnanto mengatakan, terduga pelaku terpaksa dijebloskan kepenjara lantaran menggelapkan sepeda motor milik rekannya. "Terduga pelaku sudah kita amankan saat melakukan transaksi," ucapnya.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa terduga pelaku ternyata bukan kali ini saja melakukan aksi serupa. Bahkan tersangka juga setelah menggelapkan motor milik temannya, sempat meminjam uang Rp1 juta ke temannya tersebut dengan dalih untuk menebus motor yang telah digadainya itu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya terduga pelaku terancam Pasal 378 dan atau 372 ancaman maksimal kurungan 4 tahun penjara," pungkasnya. (/RT)
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes